SAIBETIK.COM, Bandar Lampung – Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandar Lampung akan diberikan tanggal 10 April 2022.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menganggarkan kisaran Rp90 miliar, untuk pembayaran THR dan Tukin sebesar 50 persen untuk PNS. Begitu juga gaji pegawai Honorer akan dibayarkan pada 10 April nanti.
“Komponennya selain THR, kita akan bayarkan tukin PNS sebesar 50 persen. Insya Allah anggaran Rp90 miliar sudah siap. Tapi kalau guru, kita masih menunggu transferan dari pusat untuk sertifikasi nya,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Muhamad Nur Ramdhan, Rabu 5 April 2023.
Sedangkan, bagi para pegawai tenaga kontrak alias honorer, tidak dianggarkan untuk menerima THR tahun ini.
“Untuk tenaga kontrak kita tidak ada THR. Tapi bunda (Walikota Eva) ingin mereka juga dapat merayakan Idul Fitri sehingga para honorer bakal menerima satu bulan gaji. Yakni untuk pembayaran upah Februari,” pungkasnya.
Ramdhan menambahkan, pembayaran gaji honorer ini berbarengan dengan THR dan Tukin ASN yaitu pada tanggal 10 April nanti. (*).
Editor : Siska Purnama