• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home FOOD & TRAVEL

Pemkot Usulkan Pusat Cabut Izin Usaha Kafe Vexa Ground

Redaksi Saibetik by Redaksi Saibetik
04/04/2023
in FOOD & TRAVEL
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandar Lampung Muhtadi Arsyad saat diwawancarai, Selasa (4/4/2023) || Foto Saibetik.com

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandar Lampung Muhtadi Arsyad saat diwawancarai, Selasa (4/4/2023) || Foto Saibetik.com

SAIBETIK.COM, Bandar Lampung – Izin kegiatan usaha Kafe Vexa Ground akan di cabut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Pencabutan izin usaha Kafe Vexa Ground yang berada di Jalan Ks Tubun, Rawa Laut, Kecamatan Enggal tersebut, diusulkan ke Pusat melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

BeritaTerkait

No Content Available

Hal itu didasari adanya penyegelan yang dilakukan oleh Polda Lampung di Vexa Ground, lantaran melangar jam operasional dan menjual minuman keras saat Ramadhan..

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandar Lampung Muhtadi Arsyad mengatakan, pencabutan izin usaha kafe tersebut merupakan kewenangan pusat. Maka, pihak Pemkot mengusulkan melalui OSS.

“Pencabutan izin usaha terhadap Kafe Vexa Ground dasarnya itu yang melakukan penyegelan Polda. Sehingga kami melalui KasatPol PP akan meminta Berita Acara Penyegelan itu ke Polda Lampung,” ujar Muhtadi, Selasa 4 April 2023.

Muhtadi menjelaskan, dua sistem pencabutan izin usaha yaitu atas dasar kesadaran mereka sendiri. Artinya usaha mereka tidak beroperasi lagi, untuk menghindari pajak dan lainnya maka mereka mengajukan pencabutan izin.

Nah yang kedua, jika dari pemkot yang melakukan pencabutan izin usaha. Maka harus ada terjadi pelanggaran dulu yang didasari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seperti kejadian kafe Vexa Ground.

“Pemerintah ini sifatnya memberikan pembinaan dan pengawasan serta memberikan upaya perbaikan. Artinya dilakukan peringatan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Namun yang jelas kata Muhtadi, Kafe Vexa Ground hingga saat ini tidak memiliki izin menjual miras.

Kafe tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS.

“Jadi yang dicabut itu juga bukan NIB nya, tetapi kegiatan usaha yang tercantum dengan izin NIB nya,” pungkasnya.(*)

Editor : Siska Purnama

Tags: Pencabutan Izin Usaha
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pastikan Takjil Aman Dikonsumsi, Wali Kota dan BBPOM Lakukan Uji Klinik

Next Post

Perusahaan Patut Beri THR Pekerja, Disnaker Mulai Buka Posko Aduan

Next Post
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M Yudhi || Foto doc. Saibetik.com

Perusahaan Patut Beri THR Pekerja, Disnaker Mulai Buka Posko Aduan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Muhamad Nur Ramdhan || dokumen Saibetik.com

10 April Pemkot Gelontorkan Rp90 Miliyar untuk THR dan Tukin

Foto ist

Bupati Dendi Serahkan Bantuan Masjid dan Santunan Yatim Piatu

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat membagikan beras bantuan Baznas pada warga || Foto Saibetik.com

Baznas Salurkan Bantuan 120 ton Beras untuk 24 Ribu Warga

Foto Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona || Foto ist

Bupati Dendi Hadiri Silaturahmi dan Baksos PWI Pesawaran

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kado Hari Bhayangkara ke-79: 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Haru dan Bangga Warnai Upacara

Kado Hari Bhayangkara ke-79: 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Haru dan Bangga Warnai Upacara

01/07/2025
FORKI Lampung Utara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Lampung 2025

FORKI Lampung Utara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Lampung 2025

01/07/2025
Polres Lampung Selatan Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Apresiasi Tokoh dan Personel Berkinerja Unggul

Polres Lampung Selatan Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Apresiasi Tokoh dan Personel Berkinerja Unggul

01/07/2025
Bupati Tanggamus Apresiasi Kinerja Polres di Hari Bhayangkara ke-79: Polri Adalah Pilar Keamanan dan Mitra Pembangunan

Bupati Tanggamus Apresiasi Kinerja Polres di Hari Bhayangkara ke-79: Polri Adalah Pilar Keamanan dan Mitra Pembangunan

01/07/2025
Hari Bhayangkara ke-79 di Pesawaran: Polri Teguhkan Komitmen sebagai Sahabat Rakyat

Hari Bhayangkara ke-79 di Pesawaran: Polri Teguhkan Komitmen sebagai Sahabat Rakyat

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved