LAMPUNG SELATAN, Saibetik.com – Delapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung terima remisi khusus Natal Tahun 2022.
Remisi hari natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) sudah yang sudah menjalani assesment dari Balai Pemasyarakatan, disahkan Kepala Lapas Narkotika Porman Siregar, Minggu (25/12/2022).
“Remisi pengurangan masa hukuman diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang dinilai berkelakuan baik,” kata Porman.
Tahun ini, ujar Porman, ada sejumlah delapan warga binaan berhak menerima remisi khusus Hari Raya Natal dikarenakan sudah memenuhi syarat.
“Syarat lengkap baik itu administratif maupun subtantif,” ujarnya.
Kalapas memastikan, pemberian remisi Natal tahun ini tidak ada warga binaan yang mendapat RK II atau langsung bebas.
“Adapun potongan masa tahanan dari kedelapan warga binaan itu, antara lain remisi 1 bulan berjumlah 3 orang, kemudian 1 bulan 15 hari berjumlah 3
orang, dan 2 bulan berjumlah 2 orang,” paparnya.
Porman menjelaskan, sebelum diusulkan Remisi Natal warga binaan sudah menjalani tahapan assesment dari Balai Pemasyarakatan sebagai wujud evaluasi dalam tahap pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Seluruh WBP yang beragama Nasrani dan berkelakuan baik berhak mendapatkan Remisi Natal, semoga bisa menjadi penyemangat bagi WBP lainnya agar secara konsisten berperilaku positif hingga bebas nanti,” pungkasnya.***
Laporan Redaksi Saibetik.com