BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan penertiban kabel Fiber Optik dan Internet milik BUMN dan Swasta, yang semerawut menganggu keamanan dan keindahan jalan.
Pemutusan dan penyitaan kabel provider di Jalan Protokol itu, dilakukan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) bersama Satuan Pol PP Bandar Lampung, Selasa (22/11/2022).
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung Yustam Effendi mengatakan, pemutusan dan penyitaan kabel dilakukan jika pihak pemilik tidak merespon surat permohonan penertiban.
“Telah dilayangkan surat teguran sebanyak tiga kali sejak september lalu, namun tidak diindahkan. Akan langsung dilakukan tindakan tengas dengan pemotongan kabel dan disita,” kata Yustam.
Yustam menjelaskan bahwa penertiban kabel yang mengangu dan membahayakan penguna Jalan raya itu, akan dilakukan hingga akhir tahun.
“Tahun depan sesuai dengan Perwali akan kita rapihkan. Jadi nanti cuma ada satu tower untuk bersama, sehingga tidak seperti pohon bambu yang menumpuk,” jelasnya.
Kabel internet itu diamankan sementara di Kantor Satpol PP Bandar Lampung. Dan Pemkot memperbolehkan pihak pemilik untuk mengambilnya.
“Saya berharap setelah dua hari ditertibkan, para penyedia jasa provider bisa segera memperbaiki instalasi jaringan, agar tidak semrawut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ada 17 provider yang sudah diberikan imbauan, baik BUMN maupun swasta untuk merapikan kabel internet.
Saat diwawancarai, di Jalan Pangeran Antasari, seorang warga Supriyono mengaku kabel yang tidak tertata rapih kerap kali tersangkut kebeberapa kendaraan yang melintas.
“Ketika kabel berserakan dijalan raya masyrakat harus membereskan sendiri demi keamanan pengguna jalan. Diharapkan pemasangan kabel, untuk melakukan instalasi dengan rapih,” pungkasnya.***
Laporan Redaksi Saibetik.com