BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aaturan terbaru pengunaan baju adat saat hari tertentu ke sekolah untuk siswa SD hingga SMA berlaku mulai 7 September 2022. Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Mengenai aturan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana akan membahas lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, agar kebijakan tersebut tidak memberatkan murid dan orangtua.
“Satu hal yang harus menjadi perhatian, aturan memakai baju adat ke sekolah tersebut tidak memberatkan orang tua siswa. Oleh karena itu, nanti insya Allah kita bahas lebih lanjut, yang penting kita tidak menyusahkan orang tua murid,” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama