BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kini telah menyediakan dan memberikan pendampingan hukum gratis bagi warga yang membutuhkan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, usai penandatanganan janjian kerjasama antara Pemkot Bandar Lampung dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Gedung Semergou, Jumat (14/10/2022).
Wali kota Eva Dwiana mengungkapkan bahwa setiap warganya yang terlilit masalah dengan hukum, bisa meminta Peradi dan Pemkot Bandar Lampung.
“Masyarakat Kota Bandar Lampung yang punya masalah dengan hukum akan kita dampingi, namun ini terkait dengan warga yang dizalimi, tapi kalau tidak ada masalah ya Alhamdulillah jangan sampai bermasalah dengan hukum,” ungkapnya.
Perjanjian kerjasama antara pemkot dengan DPC Peradi Bandar Lampung, terkait memberikan pendampingan hukum kepada korban kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di kota Bandar Lampung. Selain itu, bantuan hukum terhadap orang miskin. Dan Konsultasi dan bantuan hukum di kota Bandar lampung
“Kita peduli dengan warga, terutama untuk Ibu-ibu dan anak-anak yang kita tahu selalu menjadi korban, atau kena masalah ya itu kita bantu dengan pendampingan hukum,” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama