JAKARTA, Saibetik.com – Terlibat dalam sindikat mafia tanah, PS oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) digelandang Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangkapan PS yang dijuluki aktor intelektual di kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu, atas dasar adanya kerjasama dengan seorang funder atau pendana dalam menerbitkan sertifikat tanpa warkah yang benar.
“PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan funder atau pendana. Dia ini menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Tersangka PS, kata Hengki, telah menerbitkan sejumlah sertifikat bermasalah yang peralihannya dilakukan tanpa prosedur yang benar.
“Disinyalir ada banyak objek tanah lain yang sertifikatnya bermasalah yang diterbitkan oleh oknum pejabat BPN ini. Untuk saat ini sudah ada 6 laporan yang kami tangani,” ungkap Hengki.
PS merupakan Ketua Adjudikasi PTSL di salah satu kantor BPN di Jakarta Selatan. Saat ini PS menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.
“PS ini sekarang menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, tapi sewaktu melakukan tindak pidana ini dia menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan,” kata Petrus.
PS ditangkap pada oleh jajaran Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin Kanit I AKP Mulya pada Selasa (12/7) sekitar pukul 23.30 WIB. PS ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat.
Proses penyelidikan mafia tanah yang melibatkan pejabat BPN saat masih terus digencarkan. Polisi menduga masih banyak lagi ASN yang terlibat kasus serupa.
Secara terpisah, Kasubdit Harda Ditreskrimum AKBP Petrus Silalahi membenarkan informasi tersebut. Petrus mengatakan penangkapan PS akan dikembangkan untuk mengusut para pelaku lainnya.
Hingga hari ini Subdit Harda Ditreskrimum PMJ telah menetapkan lebih dari 20 tersangka mafia tanah atas perkara yang melibatkan banyak pegawai ASN lintas instansi.****
Laporan Redaksi Saibetik