• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 23, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tukang Urut Cabuli Bocah 15 Tahun Selama 30 Detik

Saibetik by Saibetik
12/07/2022
in HUKUM & KRIMINAL
KS (57) pelaku pencabulan saat ditanyai Kapolsek TbS Adit Priyanto / Foto Saibetik.com

KS (57) pelaku pencabulan saat ditanyai Kapolsek TbS Adit Priyanto / Foto Saibetik.com



BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com
– Bocah perempuan usia 15 tahun di Sukaraja dicabuli pria tukang urut dengan modus memijat untuk penyembuhan penyakit.

Pencabulan yang dilakukan KS (57) berawal ketika dirinya dipanggil untuk memijat korban dirumahnya. Mendapat kesempatan melihat dan memengang tubuh korban, Pria yang kesehariannya sebagai buruh itu kemudian memasukan tangannya ke kemaluan korban selam 30 detik.

Kapolsek Telukbetung Selatan (TbS) Adit Priyanto mengatakan, perbuatan nahas perbuatan cabul kepada bocah usia 15 tahun itu berawal saat pelaku diminta oleh ibu korban untuk memijat anaknya karena sering berkeringat di telapak tangan.

BeritaTerkait

Kepala Sekolah Mengaku Terintimidasi, Pangdam Misrul Sentil Oknum yang Diduga Minta Advertorial

Pecahan Candi hingga Keramik Kuno, Temuan di Bandar Lampung Buka Tanda Tanya Besar

“Pelaku melakukan aksinya dengan memasukan jari tangan pelaku ke kemaluan korban,” kata Kapolsek Adit, saat konferensi pers di Mapolsek TbS, Selasa (12/7/2021).

Adit menjelaskan, Saat Ibu koban tengah lengah pelaku mencolok alat kelamin korban dengan memanfaatkan waktu selama 30 detik hingga korban merasa nyaman dan trauma. 

“TKP dan Waktunya di Sukaraja, 23 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 wib,” ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, sambungnya, tim opsnal polsek TBS melakukan penangkapan di kediaman pelaku KS di kampung Purwodadi Atas Way Laga, Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung dan menggelandang Pelaku ke Polsek TBS untuk penyidikan lebih lebih lanjut.

“Petugas juga mengamankan barang bukti satu helai baju lengan pendek warna biru, celana pendek warna biru. Serta celana dalam warna hitam, bra warna merah putih dan koin logam warna emas sebagai alat yang digunakan pelaku dalam melakukan ritual pijit sebelum melakukan pencabulan,” jelasnya.

Adit memaparkan, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat ( 1 ) UU Republik Indonesia No . 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

“Pelaku terancam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No. 17 Tahun 2010. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang,” pungkasnya.


Laporan Siska Purnama

Tags: BANDAR LAMPUNGKriminalPencabulanSukaraja
ShareTweetSendShare
Previous Post

Putra Bhabinkamtibmas TkB Masuk Barisan Paskibraka Istana Merdeka pada HUT 77 RI

Next Post

Pelantikan SMSI Way Kanan, Bupati Raden Adipati Harap Sinergi dengan Pemkab

Next Post
Foto Bupati Way Kanan Raden Adipati || doc Saibetik.com

Pelantikan SMSI Way Kanan, Bupati Raden Adipati Harap Sinergi dengan Pemkab

Jenguk Muhammad Rizki, Wali Kota Harap Tidak Ada Lagi Kasus Pembuangan Bayi

Jenguk Muhammad Rizki, Wali Kota Harap Tidak Ada Lagi Kasus Pembuangan Bayi

30 Andikpas LPKA Bandar Lampung, Ikut Pelatihan Keterampilan Membuat Mebel

30 Andikpas LPKA Bandar Lampung, Ikut Pelatihan Keterampilan Membuat Mebel

Pejabat BPN Jadi Aktor Mafia Tanah Bekerjasama Dengan Pendana

Pejabat BPN Jadi Aktor Mafia Tanah Bekerjasama Dengan Pendana

Beri Bantuan Untuk Takziah, Eva Dwiana Kunjungi Keluarga Korban Meninggal Kebakaran

Beri Bantuan Untuk Takziah, Eva Dwiana Kunjungi Keluarga Korban Meninggal Kebakaran

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Indeks Persaingan Usaha Lampung Naik Jadi 5,04, Pemprov Gandeng KPPU Dorong Investasi

Indeks Persaingan Usaha Lampung Naik Jadi 5,04, Pemprov Gandeng KPPU Dorong Investasi

22/10/2026
Tak Hanya Layani Penyeberangan, ASDP Bakauheni Ikut Bangun Masa Depan Pendidikan

Tak Hanya Layani Penyeberangan, ASDP Bakauheni Ikut Bangun Masa Depan Pendidikan

15/10/2026
Uang Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Belum Tuntas, Satu Siswa Masih Menunggu

Uang Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Belum Tuntas, Satu Siswa Masih Menunggu

15/10/2026
PUPR Lampung Selatan Perkuat Kompetensi Tenaga Konstruksi Lewat Sertifikasi

PUPR Lampung Selatan Perkuat Kompetensi Tenaga Konstruksi Lewat Sertifikasi

15/10/2026
Perjelas Tugas ATR/BPN dan BRAN, Pemerintah Dorong Reforma Agraria Lebih Efektif

Perjelas Tugas ATR/BPN dan BRAN, Pemerintah Dorong Reforma Agraria Lebih Efektif

15/10/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved