BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat (TkB) mengamankan AR (33) karena dilaporkan atas tindak pidana pencurian celengan. Namun saat dilakukan pengeledahan petugas Polisi mendapati 3 paket sabu dari saku celananya.
Warga Kelurahan Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung itu ditangkap karena diketahui melakukan pencurian celengan yang berisi uang tunai, pada Selasa (21/6/2022) jam 23.30 di sebuah warung sayur di Pasar Pasir Gintung. Dengan korban bernama Sunar Juri (52).
Usai mendapat laporan tersebut, Petugas Polisi Polsek TkB langsung melakukan olah TKP di Jalan Pisang No. 37 Pasir Gintung Tanjung Karang Pusat, dan mengambil ciri-ciri pelaku lewat CCTV dilokasi.
“Setelah memengang laporan dan alat bukti, kemudian unit reskrim bersama Bhabinkamtibmas Pasir Gintung mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Mushola Pasir Gintung Rabu (22/6/2022) jam 10.30. Lalu anggota bersama warga ikut mengamankan pelaku,” kata Kapolsek TkB Kompol Sandy Galih, Jumat (24/6/2022).
Pada saat pengeledahan, lanjut Kompol Sandy, petugas tindak hanya menemukan barang bukti celengan yang telah diambil. Namun juga ditemukan paket narkotika jeni sabu dari dalam saku celanya.
“Dan ketika di periksa di saku celana pelaku juga ditemukan narkotika jenis sabu-sabu. Untuk kasus ini, kita juga sedang proses pengembangan penyelidikan sekaligus mengungkap jaringan dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu, namun indititas pelaku sudah kita ketahui,” kata Kompol Sandy.
Pelaku dan dan barang bukti yang berhasil damankan yakni, tiga paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik putih bening. Uang Tunai Sebesar Rp. 1.600.000, satu buah celengan dan gunting dibawa ke Polsek TkB.
Dan pelaku Selain dijerat pasal pencurian juga dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***
Laporan Redaksi Saibetik