BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Petugas Sat Lantas Polresta Bandar Lampung menggelar razia pengendara rangka Operasi Patuh Krakatau 2022, dengan memeriksa kelengkapan saat berkendara sepeda motor, mulai dari surat kendaraan, SIM dan helm.
Dalam kegiatan ini, Sat Lantas tak hanya memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas. Tapi juga membagikan helm SNI dan Paket Sembako.
Kepala Sat Lantas AKP M.Rochmawan mengatakan kegiatan razia dengan membagikan helm dan sembako ini, pihak Polresta Bandar Lampung bekerjasama dengan Jasaraharja. Untuk menciptakan suasana humanis, Petugas Polisi juga memakai kostum Radin Intan Pahlawan asal Provinsi Lampung
“Dan pemotor yang terjaring dan dibagikan Helm secara gratis adalah yang lengkap baik surat dan kelengkapan sepeda motornya,” kata AKP M.Rochmawan.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung mengatakan aksi bagi-bagi hadiah tersebut merupakan apresiasi sekaligus bakti sosial bagi pengendara yang telah patuh dan tertib berlalu lintas.
“Dalam Operasi Patuh Krakatau 2022 ini kami bersama Jasaraharja mengadakan kegiatan Gebyar Tertib berlalu lintas operasi patuh krakatau dengan membagikan beberapa Helm kepada masyarakat yang tertib berlalu lintas,” ucap Rohmawan.
Meski demikian, lanjut kasat lantas, pihaknya ternyata juga masih menemukan pengendara motor yang tak memakai helm sesuai standar/SNI. Tapi petugas memilih tidak menindak dan hanya diberikan teguran, sebaliknya mereka malah diberikan helm SNI saja.
“Masyarakat yang tidak pakai helm kami berikan teguran secara simpatik dan kami beri helm gratis,” ujar Kasat.
AKP M.Rohmawan berharap melalui Operasi Patuh krakatau berhadiah ini pihaknya mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kami berharap masyarakat disiplin dan taat kepada aturan lalu lintas tidak hanya dalam Operasi Patuh saja”
Operasi Patuh Krakatau 2022 digelar 14 hari, yakni 13 hingga 26 Juni. Polisi mengincar 8 pelanggaran, yaitu berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Selanjutnya, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara sambil mengoperasikan ponsel, pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM, serta berboncengan melebihi kapasitas.***
Laporan Siska Purnama