BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Satu hari setelah melakukan transaksi sabu, WA (31) langsung digelandang ke sel tahanan sementara Polsek Telukbetung Utara (TbU), Minggu (5/6/2022)
Warga Teluk Betung Utara Bandar Lampung itu, terancam Pidana penjara maksimal 4 tahun lantaran melanggar pasal 114 ayat 1 subsidier pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi Wicaksono mengatakan, Tim Opsnal Polsek Panjang berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba dari hasil laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika.
“Bahwa diduga ada transaksi narkoba di sekitar jalan Cut Mutia Gulak Galik TbU, pada Sabtu (4/6/2022) kemudian Tim Opsnal Polsek setempat di pimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Julizar langsung melakukan penyelidikan,” kata Robi, menyampaikan pres rilis Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, Rabu (8/6/2022).
Pada Minggu (5/6/2022) petugas melakukan pengintaian, sambungnya, sekitar jam 02.30 tim langsung membekuk WA dan melakukan penggeledahan Badan dan Kendaraan yang di pakai.
“Saat digeledah ditemukan satu bungkus bekas rokok merek BAJA di saku celana sebelah kanan, yang didalamnya berisi satu klip kecil sabu, dan HP diguda digunakan untuk bertransaksi,” imbuhnya
Kepada petugas polisi, pelaku mengaku membeli sabu dari tersangka UB yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari pengakuan pelaku, hari itu juga dilakukan penggerbekan dan penggeledahan di kediaman UB. Tapi yang bersangkutan tidak ada ditempat, dan hasil penggeledahan tersebut di salah satu kamar di temukan sembilan klip sabu dalam kotak HP Realme, timbangan warna hitam, sendok pelastik, sebundel palstik klip,” ucapnya.
Kemudian pelaku WA dan seluruh barang bukti diamankan di Polsek TbU guna proses lebih lanjut.***
Laporan Siska Purnama