• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, November 8, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung

Air Lindi Disebut Masuk Kompleks Warga, TPA Bakung Digugat

Melda by Melda
08/11/2026
in Lampung, REDAKSI
Air Lindi Disebut Masuk Kompleks Warga, TPA Bakung Digugat

SAIBETIK- Persoalan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung kini memasuki jalur pengadilan. Warga Umbul Kunci, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Tim kuasa hukum dari Law Firm Adv. Gunawan SH MH CIL & Partners menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan dan agenda sidang perdana ditetapkan pada 17 November 2026.

Langkah hukum ini ditempuh setelah warga mengaku berulang kali menyampaikan pengaduan kepada pihak terkait sejak 13 Mei 2025. Namun, menurut pihak penggugat, berbagai upaya melalui jalur pengaduan dan birokrasi belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memadai.

BeritaTerkait

UTI Perluas Peserta Workshop Puisi Dwibahasa, Guru hingga Pegiat Literasi Bisa Ikut

Pasien Mengaku Tak Bisa Buang Air Kecil Usai Melahirkan, Koordinasi Rujukan RS Haji Kamino Disorot

Persoalan yang dikeluhkan warga berkaitan dengan sampah dan air lindi atau leachate dari kawasan TPA Bakung. Cairan yang berasal dari proses pembusukan sampah tersebut diduga telah mengalir ke lahan milik warga, bahkan disebut masuk ke kawasan permukiman.

Menurut keterangan pihak penggugat, kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena air lindi diduga merusak lahan produktif dan menyebabkan tanaman tidak dapat tumbuh. Warga juga mengeluhkan gangguan pada kulit, seperti gatal-gatal dan luka yang disebut muncul setelah terpapar cairan tersebut.

Kekhawatiran warga meningkat menjelang musim hujan karena mereka menilai kondisi tersebut berpotensi memperluas aliran air lindi ke area sekitar permukiman.

Melalui gugatan ini, warga meminta perlindungan atas hak kepemilikan tanah, kepastian hukum, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan dugaan dampak pengelolaan TPA Bakung.

Perwakilan tim kuasa hukum Law Firm Adv. Gunawan SH MH CIL & Partners menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan tuntutan ganti rugi.

“Perjuangan ini bukan semata-mata persoalan nilai ganti rugi. Lebih dari itu, ini adalah persoalan hak masyarakat, tanggung jawab pemerintah, dan pentingnya pengelolaan lingkungan yang tidak mengabaikan kepentingan warga,” demikian pernyataan tim kuasa hukum.

Mereka juga berharap persoalan yang selama ini disampaikan masyarakat dapat memperoleh kepastian melalui proses peradilan.

“Jangan sampai masyarakat harus berulang kali mengadu sementara persoalannya terus dibiarkan tanpa kepastian. Kini biarkan proses pengadilan menguji fakta, bukti, dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak. Keadilan bukan sekadar janji, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” tegas perwakilan tim kuasa hukum.

Sidang perdana yang dijadwalkan pada 17 November 2026 di PN Tanjung Karang akan menjadi tahap awal pemeriksaan perkara tersebut. Dalam proses persidangan, dalil gugatan, bukti, serta tanggapan pihak tergugat akan diuji sesuai ketentuan hukum.

Warga berharap proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus mendorong penyelesaian persoalan lingkungan di sekitar TPA Bakung, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang bersih, sehat, dan aman dapat terlindungi.***

Source: joko
ShareTweetSendShare
Previous Post

UTI Perluas Peserta Workshop Puisi Dwibahasa, Guru hingga Pegiat Literasi Bisa Ikut

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Air Lindi Disebut Masuk Kompleks Warga, TPA Bakung Digugat

Air Lindi Disebut Masuk Kompleks Warga, TPA Bakung Digugat

08/11/2026
UTI Perluas Peserta Workshop Puisi Dwibahasa, Guru hingga Pegiat Literasi Bisa Ikut

UTI Perluas Peserta Workshop Puisi Dwibahasa, Guru hingga Pegiat Literasi Bisa Ikut

08/11/2026
Pasien Mengaku Tak Bisa Buang Air Kecil Usai Melahirkan, Koordinasi Rujukan RS Haji Kamino Disorot

Pasien Mengaku Tak Bisa Buang Air Kecil Usai Melahirkan, Koordinasi Rujukan RS Haji Kamino Disorot

08/11/2026
20 Orang Jadi Tersangka, Polda Lampung Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

20 Orang Jadi Tersangka, Polda Lampung Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

08/11/2026
Ribuan NIB Baru Terbit, Investasi Pringsewu Terus Tumbuh Sepanjang 2026

Ribuan NIB Baru Terbit, Investasi Pringsewu Terus Tumbuh Sepanjang 2026

08/11/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved