• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Kesaksian Ririn dan Mingrum di Sidang Arinal, Muncul Pengakuan Uang Rp50 Juta dan Rp15 Juta

Melda by Melda
04/11/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Kesaksian Ririn dan Mingrum di Sidang Arinal, Muncul Pengakuan Uang Rp50 Juta dan Rp15 Juta

SAIBETIK- Kesaksian mantan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen yang menyeret Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/11/2026), kedua saksi memberikan keterangan mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen.

Mingrum Gumay, yang merupakan mantan Ketua DPRD Lampung dari PDI Perjuangan, dengan tegas membantah menerima uang yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) PT Lampung Jasa Utama (LJU).

BeritaTerkait

Polemik GOR Saburai dan Masjid Al Bakrie, Pernyataan Ririn Kuswantari Kembali Dipertanyakan

Dana Pengganti Penggusuran GOR Saburai Dipertanyakan, Ketua KONI: Saya Enggak Tahu

Pernyataan itu disampaikan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah dirinya pernah menerima uang terkait dana PI 10 persen.

“Saya tegaskan tidak, saya tidak menerima uang yang terkait dari perda PT LJU dari Arinal dan siapa pun,” kata Mingrum di hadapan majelis hakim.

Ia bahkan menegaskan penolakannya dengan pernyataan, “Saya tidak serendah itu.”

Mingrum Akui Pernah Mengembalikan Rp15 Juta

Meski membantah menerima uang yang berkaitan dengan dana PI 10 persen, Mingrum mengakui pernah mengembalikan uang sekitar Rp15 juta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

Keterangan tersebut muncul setelah JPU membacakan bagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat pengakuan Mingrum mengenai pengembalian uang tersebut.

Mingrum menjelaskan, uang itu diterimanya pada 2023 dari salah seorang anggota yang berada di lingkup kepemimpinannya saat itu. Ia mengaku kemudian mempertanyakan asal-usul uang tersebut ketika menjalani pemeriksaan.

“Pada tahun 2023 seingat saya ada Rp15 juta dari anggota saya. Maka saat saya diperiksa, saya jadi bertanya-tanya apakah jangan-jangan uang itu. Dan uang Rp15 juta itu saya serahkan kepada penyidik Kejati Lampung,” ungkap Mingrum sebagaimana keterangannya dalam persidangan.

Dengan demikian, Mingrum membedakan pengembalian uang tersebut dari bantahannya mengenai penerimaan dana yang berkaitan dengan Perda PT LJU dan dana PI 10 persen.

Ririn Akui Terima Uang Rp50 Juta dari Hermawan

Keterangan berbeda disampaikan Ririn Kuswantari, mantan Wakil Ketua DPRD Lampung dari Partai Golkar. Dalam persidangan, Ririn mengakui pernah menerima uang sebesar Rp50 juta yang dibawa mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Hermawan Eriadi.

Menurut Ririn, uang tersebut diserahkan Hermawan setelah pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS). Saat itu, Hermawan datang membawa sebuah kantong yang disebutnya berisi uang dari Arinal.

“Saya menerima pada saat itu, setelah RUPS Pak Hermawan datang membawa satu kantong dari Pak Arinal, ada uang sebesar Rp50 juta,” ungkap Ririn.

Ia mengaku sempat merasa takut ketika menerima kantong tersebut karena belum mengetahui secara jelas asal-usul dan peruntukan uang di dalamnya.

Namun, menurut Ririn, Hermawan berulang kali menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan “tantim” mereka. Pernyataan itu membuat Ririn akhirnya menerima uang tersebut.

“Ini dana apa, saya takut waktu itu. Kata Hermawan, itu aman, Bu, karena ini tantim kami,” kata Ririn menirukan penjelasan Hermawan.

Ririn juga menyampaikan bahwa uang Rp50 juta tersebut telah dikembalikan ke kas negara pada 20 Oktober. Pengembalian itu menjadi bagian dari keterangan yang disampaikannya di hadapan majelis hakim.

Ririn Sebut Nama YZ dalam Kesaksiannya

Dalam persidangan yang sama, Ririn turut mengungkap percakapannya dengan Hermawan mengenai pihak lain yang disebut telah menerima uang.

Ririn mengaku sempat menanyakan kepada Hermawan siapa saja pimpinan yang telah menerima uang tersebut. Menurut kesaksian Ririn, Hermawan menyebut seseorang berinisial YZ dengan nominal Rp100 juta.

“Saya tanya siapa pimpinan yang sudah menerima uang tersebut? Dijawab Hermawan, YZ Rp100 juta. Tapi ketika saya tanyakan ke Pak Hermawan, ini tantim kami,” ungkap Ririn.

Keterangan mengenai YZ tersebut merupakan pengakuan Ririn atas percakapannya dengan Hermawan dan masih perlu diuji melalui keterangan saksi lain maupun bukti yang dihadirkan di persidangan.

Kesaksian Mingrum dan Ririn menambah rangkaian keterangan dalam perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen yang melibatkan pengelolaan perusahaan daerah di Lampung. Seluruh keterangan saksi akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: Dana PI 10 Persenhermawan eriadikasus Arinal DjunaidiKorupsi LampungMingrum GumayPT Lampung Energi BerjayaPT Lampung Jasa UtamaRirin Kuswantarisidang Tipikor Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Erma Yusneli Pimpin Pembahasan APBD 2027, Banggar dan TAPD Pertajam Skala Prioritas

Next Post

Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, GEMA PUAN Minta Konflik Elite Tak Picu Kerusuhan

Next Post
Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, GEMA PUAN Minta Konflik Elite Tak Picu Kerusuhan

Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, GEMA PUAN Minta Konflik Elite Tak Picu Kerusuhan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, GEMA PUAN Minta Konflik Elite Tak Picu Kerusuhan

Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, GEMA PUAN Minta Konflik Elite Tak Picu Kerusuhan

04/11/2026
Kesaksian Ririn dan Mingrum di Sidang Arinal, Muncul Pengakuan Uang Rp50 Juta dan Rp15 Juta

Kesaksian Ririn dan Mingrum di Sidang Arinal, Muncul Pengakuan Uang Rp50 Juta dan Rp15 Juta

04/11/2026
Erma Yusneli Pimpin Pembahasan APBD 2027, Banggar dan TAPD Pertajam Skala Prioritas

Erma Yusneli Pimpin Pembahasan APBD 2027, Banggar dan TAPD Pertajam Skala Prioritas

04/11/2026
Reformasi Polri Kembali Disorot, YLBHI-LBH Minta Transparansi Penanganan Dugaan Penyadapan

Reformasi Polri Kembali Disorot, YLBHI-LBH Minta Transparansi Penanganan Dugaan Penyadapan

04/11/2026
Dari Pardasuka ke Kementan, DPRD Pringsewu Suarakan Kesulitan Petani Angkut Hasil Panen

Dari Pardasuka ke Kementan, DPRD Pringsewu Suarakan Kesulitan Petani Angkut Hasil Panen

04/11/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved