• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

PRO RAKYAT Pertanyakan Persetujuan DPRD atas Pinjaman Rp70 Miliar Pesawaran

Melda by Melda
03/11/2026
in HUKUM & KRIMINAL, Pesawaran
PRO RAKYAT Pertanyakan Persetujuan DPRD atas Pinjaman Rp70 Miliar Pesawaran

SAIBETIK- Rencana Pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan pinjaman daerah sebesar Rp70 miliar kepada Bank Lampung mendapat sorotan LSM PRO RAKYAT. Organisasi tersebut meminta rencana pembiayaan itu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan beban berlebihan terhadap APBD maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Berdasarkan skema yang disampaikan, pinjaman tersebut direncanakan dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp25 miliar pada akhir 2026 dan Rp45 miliar pada 2027.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan pandangan tersebut kepada awak media, Senin (2/11/2026).

BeritaTerkait

LSM PRO RAKYAT Pertanyakan Status Hutan Kota Way Halim, Minta Dokumen Dibuka

Belajar dari Gerakan Mahasiswa Serbia, PRO RAKYAT Dorong Pengawasan Antikorupsi

Aqrobin menegaskan, pinjaman daerah bukan sesuatu yang dilarang. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, manfaat pembangunan, serta kemampuan pemerintah kabupaten membayar pokok dan bunga pinjaman.

“Bupati harus mempertimbangkan kembali skema pencairan Rp25 miliar pada akhir Tahun 2026. Secara perencanaan dan penganggaran lebih tepat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027. Sebaiknya seluruh pinjaman direalisasikan pada Tahun 2027 setelah persyaratan hukum terpenuhi. Jangan sampai pemerintah kabupaten mendapatkan dana hari ini, tetapi masyarakat harus menanggung beban utangnya bertahun-tahun,” tegas Aqrobin.

Ia juga meminta Bupati Pesawaran membuka secara transparan proyek-proyek yang akan dibiayai melalui pinjaman tersebut. Informasi yang diminta mencakup nilai setiap kegiatan, kesiapan perencanaan teknis, serta sumber pembayaran pinjaman.

Menurut Aqrobin, keterbukaan diperlukan agar pembayaran kewajiban pinjaman tidak mengganggu anggaran pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya.

PRO RAKYAT Pertanyakan Dasar Persetujuan DPRD

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyoroti aspek legalitas persetujuan DPRD Kabupaten Pesawaran terhadap rencana pinjaman tersebut.

Johan merujuk Pasal 154 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024. Ia meminta agar dasar persetujuan DPRD dan batas maksimal pembiayaan utang daerah dapat dijelaskan melalui dokumen resmi.

“Persetujuan DPRD kabupaten harus dapat dibuktikan melalui mekanisme kelembagaan DPRD secara sah, bukan hanya sekadar tanda tangan pimpinan DPRD. Kami meminta dibuka risalah rapat, berita acara, keputusan lembaga DPRD, serta dokumen APBD yang menjadi dasar persetujuan, berapa batas maksimal pembiayaan utang Tahun 2026 dan 2027,” ujar Johan.

Menurutnya, perdebatan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pesawaran di ruang publik mengenai rencana pinjaman tersebut perlu dijawab dengan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan politik.

Johan menilai masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai proses persetujuan, dasar penganggaran, serta batas maksimal pembiayaan utang daerah yang menjadi landasan rencana pinjaman.

Tujuh Hal Diminta Dibuka kepada Publik

LSM PRO RAKYAT meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Pesawaran menjelaskan tujuh hal penting terkait rencana pinjaman Rp70 miliar tersebut.

Pertama, kemampuan fiskal dan kapasitas APBD Kabupaten Pesawaran dalam membayar pokok serta bunga pinjaman.

Kedua, total kewajiban atau tunggakan pemerintah daerah dari tahun-tahun sebelumnya.

Ketiga, besaran bunga, biaya administrasi, tenor, serta jadwal pembayaran pinjaman.

Keempat, rincian proyek yang akan dibiayai beserta kelayakan penggunaan dana Rp70 miliar.

Kelima, keabsahan atau penjelasan mengenai persetujuan DPRD Kabupaten Pesawaran secara kelembagaan.

Keenam, status rencana pencairan Rp25 miliar pada akhir 2026 beserta dasar penganggarannya.

Ketujuh, dampak pembayaran utang terhadap APBD dan pelayanan publik pada 2027.

“Jangan sampai pinjaman Rp70 miliar disepakati tanpa keterbukaan mengenai kemampuan kabupaten membayar dan tanpa dasar persetujuannya. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi setiap rupiah uang pinjaman wajib memiliki dasar hukum, perencanaan dan pertanggungjawaban yang jelas,” tambah Johan.

PRO RAKYAT Dorong Pemeriksaan Sesuai Kewenangan BPK

LSM PRO RAKYAT menyatakan akan mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap aspek perencanaan, penganggaran, persetujuan kelembagaan DPRD, penggunaan dana, serta kewajiban pembayaran pinjaman tersebut.

Aqrobin menegaskan, pinjaman daerah harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian karena kewajiban pembayarannya akan menggunakan keuangan daerah.

“Ini uang yang harus dikembalikan menggunakan keuangan daerah. Karena itu, Bupati dan DPRD harus memastikan seluruh prosedur hukum dan prinsip kehati-hatian dipenuhi. Jangan sampai Rp70 miliar yang dimaksudkan untuk membangun Kabupaten Pesawaran justru menjadi beban fiskal keuangan yang dibebankan kepada masyarakat,” tutup Aqrobin.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: APBD PesawaranAqrobin AMBank LampungJohan AlamsyahLSM PRO RAKYATpembiayaan daerahpersetujuan DPRDPinjaman daerah Pesawaranpinjaman Rp70 miliar Pesawaran
ShareTweetSendShare
Previous Post

Korban Dijerat Tali hingga Pingsan, Tersangka Pencurian di Sidosari Ditangkap

No Result
View All Result

Berita Terbaru

PRO RAKYAT Pertanyakan Persetujuan DPRD atas Pinjaman Rp70 Miliar Pesawaran

PRO RAKYAT Pertanyakan Persetujuan DPRD atas Pinjaman Rp70 Miliar Pesawaran

03/11/2026
Korban Dijerat Tali hingga Pingsan, Tersangka Pencurian di Sidosari Ditangkap

Korban Dijerat Tali hingga Pingsan, Tersangka Pencurian di Sidosari Ditangkap

03/11/2026
DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Mulai Rancang Anggaran Pembangunan 2027

DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Mulai Rancang Anggaran Pembangunan 2027

03/11/2026
Inspektorat Lampung Selatan Disorot, KGB Pertanyakan Kualitas Pembangunan PUPR

Inspektorat Lampung Selatan Disorot, KGB Pertanyakan Kualitas Pembangunan PUPR

03/11/2026
LSM PRO RAKYAT Pertanyakan Status Hutan Kota Way Halim, Minta Dokumen Dibuka

LSM PRO RAKYAT Pertanyakan Status Hutan Kota Way Halim, Minta Dokumen Dibuka

02/11/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved