SAIBETIK- Tim Tekab 308 Polsek Natar menangkap R (33), tersangka pencurian dengan kekerasan yang diduga menjerat leher seorang perempuan hingga pingsan sebelum membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik korban di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Natar AKP Setyo Budi Howo, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. R diketahui merupakan warga Jalan Kenangan, Gang Taruna, Kota Sepang, Bandar Lampung.
“Benar, tersangka berinisial R (33), warga Kota Sepang, Bandar Lampung, telah kami amankan di wilayah Desa Sidosari, Kecamatan Natar,” kata AKP Setyo Budi Howo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, korban berinisial Ova (27) berada di rumahnya di Perumahan Rajabasa Regency, Desa Sidosari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga masuk ke rumah korban, kemudian menjerat leher korban menggunakan tali hingga tidak sadarkan diri. Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain sepeda motor Honda Beat warna biru putih, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Korban juga kehilangan sejumlah dokumen dan kartu miliknya.
“Pelaku menjerat leher korban menggunakan tali hingga tidak sadarkan diri. Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil sepeda motor, telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah dokumen dan kartu milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta,” ujar Setyo.
Setelah sadar, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang dan kondisi rumah berantakan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna biru putih milik korban, satu unit Honda Beat Deluxe bernomor polisi BE 2087 AIM yang diduga digunakan tersangka saat beraksi, satu lembar STNK, satu BPKB, serta satu unit telepon genggam merek Advance warna oranye.
“Seluruh barang bukti tersebut telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga masih mendalami pengakuan tersangka terkait dua kejadian pencurian lainnya,” kata Setyo.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara serta dugaan keterlibatan tersangka dalam kejadian pencurian lainnya.***





