SAIBETIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dalam rangka penandatanganan kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Kamis (22/10/2026).
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus dalam agenda tersebut diwakili oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, Kadri Hartono, S.SiT., M.H. Partisipasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah. Kesepakatan KUA-PPAS menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam merancang prioritas program dan alokasi anggaran agar pelaksanaan pembangunan berjalan terarah, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Keterlibatan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus juga mencerminkan pentingnya koordinasi lintas instansi, khususnya dalam mendukung administrasi pertanahan, pengelolaan pemanfaatan ruang, serta pelaksanaan program pembangunan strategis di daerah.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait, diharapkan perencanaan pembangunan Kabupaten Tanggamus dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus berkomitmen untuk terus mendukung sinergi antarlembaga guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional serta pelayanan publik yang berkualitas demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.***







