• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Oktober 15, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Pringsewu

Perjelas Tugas ATR/BPN dan BRAN, Pemerintah Dorong Reforma Agraria Lebih Efektif

Melda by Melda
15/10/2026
in Pringsewu, REDAKSI
Perjelas Tugas ATR/BPN dan BRAN, Pemerintah Dorong Reforma Agraria Lebih Efektif

SAIBETIK- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat lanjutan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk memperjelas pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan antara kedua lembaga.

Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BRAN tersebut berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menekankan pentingnya penataan hubungan kerja dan pembagian kewenangan agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan lebih efektif.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.

BeritaTerkait

Penataan Aset dan Akses Diintegrasikan, Pringsewu Dorong Tanah Lebih Produktif bagi Masyarakat

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Reforma Agraria, Ini Tujuannya

BRAN dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu. Lembaga tersebut diamanahkan untuk menangani tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian Reforma Agraria.

Namun, dalam lingkup tugas tersebut masih terdapat sejumlah kewenangan yang beririsan dengan tugas Kementerian ATR/BPN. Kondisi ini dinilai perlu diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan pekerjaan antara kedua lembaga.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Ossy.

Menurut Ossy, penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan merupakan langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya tersebut diharapkan dapat membuat kebijakan dan program berjalan lebih efektif serta efisien, sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia agar setiap program pemerintah berhasil guna dan berdaya guna.

Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan itu menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan struktur organisasi yang mampu mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkas Dedi Prasetyo.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN.

Pembahasan tersebut masih akan berlanjut untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas dan selaras, sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria agar lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.***(Rilis BPN)

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Badan Reforma Agraria NasionalBPNBRANDedi Prasetyokebijakan agrariaKementerian ATR/BPNOssy DermawanPasal 33 UUD 1945PemerintahanPertanahanreforma agrariaTata Ruang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pantau Kesiapan Koperasi Merah Putih, Zulhas Tekankan Kepemilikan oleh Masyarakat Desa

Next Post

PUPR Lampung Selatan Perkuat Kompetensi Tenaga Konstruksi Lewat Sertifikasi

Next Post
PUPR Lampung Selatan Perkuat Kompetensi Tenaga Konstruksi Lewat Sertifikasi

PUPR Lampung Selatan Perkuat Kompetensi Tenaga Konstruksi Lewat Sertifikasi

Uang Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Belum Tuntas, Satu Siswa Masih Menunggu

Uang Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Belum Tuntas, Satu Siswa Masih Menunggu

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Uang Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Belum Tuntas, Satu Siswa Masih Menunggu

Uang Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Belum Tuntas, Satu Siswa Masih Menunggu

15/10/2026
PUPR Lampung Selatan Perkuat Kompetensi Tenaga Konstruksi Lewat Sertifikasi

PUPR Lampung Selatan Perkuat Kompetensi Tenaga Konstruksi Lewat Sertifikasi

15/10/2026
Perjelas Tugas ATR/BPN dan BRAN, Pemerintah Dorong Reforma Agraria Lebih Efektif

Perjelas Tugas ATR/BPN dan BRAN, Pemerintah Dorong Reforma Agraria Lebih Efektif

15/10/2026
Pantau Kesiapan Koperasi Merah Putih, Zulhas Tekankan Kepemilikan oleh Masyarakat Desa

Pantau Kesiapan Koperasi Merah Putih, Zulhas Tekankan Kepemilikan oleh Masyarakat Desa

15/10/2026
Bumi Ratu dan Lugusari Jadi Lokasi Pengukuran Tanah MBR oleh Kantah Pringsewu

Bumi Ratu dan Lugusari Jadi Lokasi Pengukuran Tanah MBR oleh Kantah Pringsewu

15/10/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved