• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Oktober 13, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Tiang Internet Diduga Halangi Akses Usaha di Jalan Bung Tomo, Budi Minta Pertanggungjawaban

Melda by Melda
13/10/2026
in Bandar lampung, REDAKSI
Tiang Internet Diduga Halangi Akses Usaha di Jalan Bung Tomo, Budi Minta Pertanggungjawaban

SAIBETIK- Keberadaan empat tiang jaringan internet yang diduga milik IndiHome dikeluhkan Budi, pemilik usaha di Jalan Bung Tomo, Gedung Air. Tiang-tiang tersebut disebut menghalangi akses pintu masuk tempat usahanya dan berpotensi mengganggu aktivitas bisnis.

Budi mengungkapkan, tiga tiang telah berdiri sejak tempat usahanya dibangun. Namun, saat usahanya mulai beroperasi, ia mengaku kembali didatangi rombongan pekerja yang hendak memasang tiang tambahan.

Budi mengatakan dirinya telah menegur seorang pegawai berinisial BS karena keberadaan tiga tiang sebelumnya dinilai sudah mengganggu akses tempat usaha. Menurutnya, saat itu ia mendapat janji bahwa tiga tiang tersebut akan dicabut, tetapi pemasangan tiang keempat tetap dilakukan.

BeritaTerkait

Cegah Konflik Pemilihan, 172 Calon Kapekon Pringsewu Sepakat Jaga Persatuan

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Kalianda Belajar Beternak dan Merintis Usaha

“Awalnya datang rombongan BS mau memasang tiang. Saya tegur karena tiga tiang sudah menghalangi tempat usaha saya. Katanya tiga tiang itu mau dicabut nanti. Tapi sudah empat tahun belum juga dicabut, malah tiang keempat disemen,” ungkap Budi.

Menurut Budi, hingga empat tahun berlalu, janji pencabutan tersebut belum juga terealisasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pihak pemasang, dasar izin penempatan tiang, serta dampaknya terhadap akses dan aktivitas usaha warga.

Dari sisi hukum, Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dapat menjadi bagian dari ketentuan yang perlu ditelaah terkait penggunaan tanah atau bangunan milik perseorangan serta tanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara. Selain itu, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dapat menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Budi menegaskan, dirinya mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia berharap pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan jaringan segera memberikan penjelasan dan mencari solusi agar akses menuju tempat usahanya tidak terus terganggu.

Hingga berita ini disusun, informasi yang diperoleh masih berdasarkan penuturan Budi. Konfirmasi dari IndiHome maupun pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara berimbang.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: akses tempat usahaGedung AirIndiHomeJalan Bung Tomojalur hukumkeluhan wargaLampungpantau lampungsengketa tiang jaringantiang internet
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tak Lagi Jauh Dari Kota? Himperra Lampung Usul Batas Harga Rumah Subsidi Rp500 Juta

Next Post

Rotasi 8 Pejabat Eselon III Pringsewu, Nama Imanda Amin Abri Jadi Sorotan

Next Post
Rotasi 8 Pejabat Eselon III Pringsewu, Nama Imanda Amin Abri Jadi Sorotan

Rotasi 8 Pejabat Eselon III Pringsewu, Nama Imanda Amin Abri Jadi Sorotan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Rotasi 8 Pejabat Eselon III Pringsewu, Nama Imanda Amin Abri Jadi Sorotan

Rotasi 8 Pejabat Eselon III Pringsewu, Nama Imanda Amin Abri Jadi Sorotan

13/10/2026
Tiang Internet Diduga Halangi Akses Usaha di Jalan Bung Tomo, Budi Minta Pertanggungjawaban

Tiang Internet Diduga Halangi Akses Usaha di Jalan Bung Tomo, Budi Minta Pertanggungjawaban

13/10/2026
Tak Lagi Jauh Dari Kota? Himperra Lampung Usul Batas Harga Rumah Subsidi Rp500 Juta

Tak Lagi Jauh Dari Kota? Himperra Lampung Usul Batas Harga Rumah Subsidi Rp500 Juta

13/10/2026
Cegah Konflik Pemilihan, 172 Calon Kapekon Pringsewu Sepakat Jaga Persatuan

Cegah Konflik Pemilihan, 172 Calon Kapekon Pringsewu Sepakat Jaga Persatuan

13/10/2026

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Kalianda Belajar Beternak dan Merintis Usaha

13/10/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved