• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, September 26, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Terungkap Dugaan Bisnis Solar Subsidi di Tanjung Bintang, Polisi Sita Puluhan Jeriken

Melda by Melda
26/09/2026
in HUKUM & KRIMINAL, lampung Selatan
Terungkap Dugaan Bisnis Solar Subsidi di Tanjung Bintang, Polisi Sita Puluhan Jeriken

SAIBETIK- Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis (24/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial BS (52) dan MR (26), serta barang bukti berupa sekitar 2.500 liter solar subsidi yang ditemukan di sebuah gudang penampungan.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan solar subsidi dari salah satu SPBU di wilayah Tanjung Bintang.

BeritaTerkait

Kenalan di Facebook, Berujung Ancaman Sebar Video Pribadi dan Kerugian Rp289,9 Juta

Spanduk Penolakan Terpasang, Warga Gisting Pertanyakan Pembangunan Gedung KDMP

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menghentikan sebuah truk yang dikemudikan BS sekitar pukul 09.45 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diketahui baru saja mengangkut dan menjual solar subsidi sebanyak 105 liter ke sebuah gudang di Desa Sukanegara. Petugas kemudian mendatangi gudang tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Made Silpa.

Polisi Temukan Ribuan Liter Solar di Gudang

Berdasarkan pemeriksaan awal, BS diduga menjual tiga jeriken solar subsidi dengan total 105 liter kepada pihak gudang. Solar tersebut disebut dijual dengan harga Rp400.000 per jeriken.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan sopir truk tersebut.

Di lokasi, petugas menemukan tiga tangki penampungan atau kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang berisi sekitar 2.395 liter solar.

Selain itu, polisi mengamankan tiga jeriken berisi solar dengan total 105 liter, 30 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, serta satu unit mesin penyedot BBM merek Yamamax Pro berwarna hijau.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan dan penjualan solar subsidi yang sedang diselidiki kepolisian.

Sopir Truk dan Penjaga Gudang Diamankan

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dilakukan dengan cara mengangkut solar menggunakan kendaraan truk, kemudian menjualnya ke gudang penampungan.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang, yakni pengemudi kendaraan dan seorang penjaga gudang. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel, dua unit telepon seluler, solar subsidi sekitar 2.500 liter, mesin penyedot, serta puluhan jeriken,” ujar Boyoh.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial BS (52), yang berperan sebagai pengemudi truk, dan MR (26), yang diduga bertugas sebagai penjaga gudang.

Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Terancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Polisi menyebut dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi.

Atas dugaan perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terlapor serta barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Lampung Selatan.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

Kenalan di Facebook, Berujung Ancaman Sebar Video Pribadi dan Kerugian Rp289,9 Juta

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Terungkap Dugaan Bisnis Solar Subsidi di Tanjung Bintang, Polisi Sita Puluhan Jeriken

Terungkap Dugaan Bisnis Solar Subsidi di Tanjung Bintang, Polisi Sita Puluhan Jeriken

26/09/2026
Kenalan di Facebook, Berujung Ancaman Sebar Video Pribadi dan Kerugian Rp289,9 Juta

Kenalan di Facebook, Berujung Ancaman Sebar Video Pribadi dan Kerugian Rp289,9 Juta

26/09/2026
Spanduk Penolakan Terpasang, Warga Gisting Pertanyakan Pembangunan Gedung KDMP

Spanduk Penolakan Terpasang, Warga Gisting Pertanyakan Pembangunan Gedung KDMP

26/09/2026
Dua Kali Mangkir, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Terkait Penjualan Mobil Kredit

Dua Kali Mangkir, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Terkait Penjualan Mobil Kredit

25/09/2026
Polisi Kejar hingga Sumsel, DPO Sindikat Pencurian Sapi di Pringsewu Dibekuk

Polisi Kejar hingga Sumsel, DPO Sindikat Pencurian Sapi di Pringsewu Dibekuk

25/09/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved