• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, September 25, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Dua Kali Mangkir, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Terkait Penjualan Mobil Kredit

Melda by Melda
25/09/2026
in HUKUM & KRIMINAL, Pringsewu
Dua Kali Mangkir, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Terkait Penjualan Mobil Kredit

SAIBETIK- Toyota Avanza yang masih dalam masa cicilan dan terikat jaminan fidusia diduga dialihkan kepada pihak lain dengan harga Rp50 juta. Kasus tersebut membuat K (57), warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dijemput paksa polisi setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

K dijemput polisi dari rumahnya pada Selasa (22/9/2026). Polisi menyebut upaya tersebut dilakukan karena K dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan dugaan pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan perusahaan pembiayaan PT Indomobil.

BeritaTerkait

Polisi Kejar hingga Sumsel, DPO Sindikat Pencurian Sapi di Pringsewu Dibekuk

Kisah Ratu Lengkara Kembali Mencuat, Tanah Hitam Disebut Jejak Perang Dahsyat

“Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil penyidik, namun tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang sah. Sehingga penyidik melakukan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan,” kata Ramon, Kamis (24/9/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan satu unit Toyota Avanza bernomor polisi B 1598 PZH. Kendaraan itu sebelumnya dibeli K secara kredit melalui PT Indomobil dengan nilai pembiayaan sekitar Rp162,5 juta.

Perjanjian kredit dibuat pada 3 Maret 2025 dengan tenor 36 bulan. K diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp4.516.000 setiap bulan.

Pada awalnya, pembayaran angsuran berjalan lancar. K tercatat membayar angsuran pertama hingga kedelapan.

Namun, memasuki angsuran kesembilan, pembayaran mulai macet. Tunggakan kemudian terus berlangsung hingga memasuki angsuran ke-15.

Pihak PT Indomobil kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pengecekan, mobil diketahui sudah tidak lagi berada dalam penguasaan K dan diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa seizin perusahaan pembiayaan.

PT Indomobil kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Perusahaan pembiayaan itu melaporkan mengalami kerugian sekitar Rp126,4 juta.

Dalam pemeriksaan, K mengakui telah menjual mobil yang masih berstatus jaminan fidusia tersebut. Mobil itu disebut dijual kepada pihak lain dengan harga Rp50 juta.

Polisi menyebut uang hasil penjualan kendaraan tersebut telah habis digunakan K untuk membayar utang.

“Yang bersangkutan mengakui kendaraan tersebut telah dijual seharga Rp50 juta. Uangnya digunakan untuk membayar utang,” ujar Ramon.

Saat ini polisi masih menelusuri keberadaan Toyota Avanza tersebut. Kendaraan itu diduga berada di wilayah Pulau Jawa setelah berpindah tangan.

K kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota.

Dalam perkara ini, K disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.***(Wid)

Source: WAHYU WIDODO
Tags: JaminanFidusiaKreditMacetKreditMobilLampungPESAWARANPolresPringsewuPringsewuToyotaAvanza
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polisi Kejar hingga Sumsel, DPO Sindikat Pencurian Sapi di Pringsewu Dibekuk

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dua Kali Mangkir, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Terkait Penjualan Mobil Kredit

Dua Kali Mangkir, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Terkait Penjualan Mobil Kredit

25/09/2026
Polisi Kejar hingga Sumsel, DPO Sindikat Pencurian Sapi di Pringsewu Dibekuk

Polisi Kejar hingga Sumsel, DPO Sindikat Pencurian Sapi di Pringsewu Dibekuk

25/09/2026
Lapas Kalianda Kembangkan Kegiatan Produktif, WBP Dilatih Budidaya Perikanan

Lapas Kalianda Kembangkan Kegiatan Produktif, WBP Dilatih Budidaya Perikanan

25/09/2026
Dugaan Polemik Geothermal Suoh Sekincau, Panji Padang Ratu Bakal Bawa ke DPR RI

Dugaan Polemik Geothermal Suoh Sekincau, Panji Padang Ratu Bakal Bawa ke DPR RI

25/09/2026
Oknum Polisi, LSM hingga Wartawan Disorot, Pangdam Kecam Dugaan Intimidasi Sekolah

Oknum Polisi, LSM hingga Wartawan Disorot, Pangdam Kecam Dugaan Intimidasi Sekolah

25/09/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved