SAIBETIK- Polda Lampung bersama Polres/Polresta jajaran memusnahkan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juli 2026. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lapangan Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026), dan dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung sebagai bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika dan peredaran senjata api ilegal.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, posisi strategis Provinsi Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera sekaligus jalur transit antardaerah menjadikan wilayah ini memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap peredaran gelap narkotika.
Karena itu, Polda Lampung berkomitmen penuh mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Narkotika adalah musuh kita bersama yang dapat merusak generasi bangsa. Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di Bumi Lampung,” tegas Kapolda.
Selain memerangi peredaran narkotika, Polda Lampung juga terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak kejahatan konvensional seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dalam sejumlah kasus melibatkan penggunaan senjata api rakitan.
Selama periode Januari hingga Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 29 perkara narkotika dengan total 35 orang tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 1.996 butir Happy Five, 4.484 butir obat keras, serta 2.500 gram tembakau sintetis cair.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, seluruh barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp264,979 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Pada kesempatan yang sama, Polda Lampung juga memusnahkan serta mengamankan 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi yang sebelumnya diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.
Penyerahan senjata api tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan berbagai elemen masyarakat guna mencegah peredaran senjata api ilegal di wilayah Lampung.
Kapolda turut mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba maupun kepemilikan senjata api ilegal melalui layanan darurat 110 atau aplikasi Siger Presisi.
“Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemberantasan narkoba dan kejahatan di Provinsi Lampung,” tutup Kapolda.***







