SAIBETIK- Kesbangpol Lampung Tengah meminta Plt Bupati, Kesbangpol Provinsi hingga Kemendagri segera mengambil tindakan terhadap Sekda Welly Adiwantara yang saat ini berstatus tersangka atas dugaan tipikor honorer fiktif Kota Metro.
Dalam surat yang bertanda tangan Drs. Ahmad Subagjo pada 26 Juni 2026, Kesbangpol Lampung Tengah menulis— kasus Welly Adiwantara akan berdampak terhadap pemerintahan Lampung Tengah karena yang bersangkutan memegang jabatan strategis sebagai penghubung antar OPD.
“Pertama, terhadap stabilitas birokrasi. Jabatan Sekretaris Daerah merupakan jabatan strategis yang berfungsi mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, mengendalikan pelaksanaan kebijakan kepala daerah, serta menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” begitu potongan surat yang redaksi terima pada Kamis, 23 Juli 2026.
Merujuk pada viralnya pemberitaan media massa, media daring hingga pertukaran informasi langsung di tengah masyarakat—Kesbangpol Lampung Tengah juga khawatir status hukum Welly Adiwantara memicu inkonsisten birokrasi.
Selain itu, menurat surat yang redaksi terima— status hukum kolega dari Bupati Non-Aktif Lampung Tengah Ardito Wijaya ini bisa mengurangi efektivitas kebijakan administratif yang berpotensi menimbulkan gejolak di tengah birokrat.
“Berkembangnya opini publik mengenai status hukum pejabat yang menduduki jabatan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian di lingkungan birokrasi, memengaruhi koordinasi antarperangkat daerah, dan mengurangi efektivitas pengambilan keputusan administratif.”
Polda Lampung telah menetapkan Welly Adiwantara sebagai tersangka kasus rekrutmen 378 honorer fiktif Kota Metro yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar 7,4 Miliar Rupiah pada kira-kira Jumat, 19 Juni 2026.
Kendati sudah berstatus tersangka tapi Ditreskrimsus Polda Lampung belum melakukan penahanan sehingga Welly masih bebas menentukan kebijakan administratif sebagaimana fungsi sekretaris daerah.***








