SAIBETIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus terus mengakselerasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Panitia Lapang yang melaksanakan pendataan, identifikasi, serta pengukuran bidang tanah di Pekon Batu Bedil, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, pada 1 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertipikat tanah. Seluruh proses dilaksanakan secara tertib, transparan, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Panitia Lapang berkoordinasi dengan aparatur pekon, tokoh masyarakat, serta warga yang menjadi peserta Program PTSL. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan data fisik maupun data yuridis setiap bidang tanah dapat dihimpun secara lengkap, akurat, dan sesuai kondisi di lapangan.
Partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Program PTSL. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus mengimbau seluruh peserta agar menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, memasang tanda batas bidang tanah secara jelas, serta hadir saat proses pengukuran dilaksanakan sehingga kegiatan di lapangan dapat berjalan lebih efektif.
Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2026, masyarakat Pekon Batu Bedil diharapkan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki. Kepastian hukum tersebut tidak hanya memberikan rasa aman bagi pemilik tanah, tetapi juga mendukung pembangunan daerah serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang terus didorong pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui pendaftaran tanah secara sistematis, lengkap, dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keberhasilan program tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus juga terus melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan seluruh tahapan PTSL berjalan optimal, transparan, tepat sasaran, serta memberikan pelayanan pertanahan yang profesional kepada masyarakat.***





