• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Agustus 27, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Cemburu Buta Berujung Pembacokan, Pelaku Ditangkap Polisi di Dalam Mobil Travel Menuju Kayu Agung

Melda by Melda
12/07/2026
in HUKUM & KRIMINAL, lampung Selatan
Cemburu Buta Berujung Pembacokan, Pelaku Ditangkap Polisi di Dalam Mobil Travel Menuju Kayu Agung

SAIBETIK-  Pelarian pelaku penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial akhirnya berakhir. Setelah melakukan pengejaran selama tiga hari, tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Jati Agung berhasil menangkap pelaku saat berada di dalam mobil travel yang hendak menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka berinisial A.A. (21), warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kayu Agung, Sumatera Selatan.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka A.A. yang sebelumnya melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan,” ujar AKP Stefanus.

BeritaTerkait

Penuh Haru, Lapas Kalianda Lepas Beni Nurrahman dan Sambut Badarudin

Sudah Duduk Satu Meja, Kepala Sekolah Swasta Lampung Selatan Mengaku Masih Belum Dilibatkan MKKS

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Korban, Aditia, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, mengalami luka berat setelah dibacok menggunakan sebilah golok.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada Jumat, 10 Juli 2026, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan bersama Kapolsek Jati Agung melakukan penyisiran hingga ke wilayah Lampung Utara.

Pengejaran tidak berlangsung mudah. Tim beberapa kali menggerebek rumah kerabat pelaku untuk mempersempit ruang geraknya. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka telah meninggalkan Lampung dan melarikan diri ke Sumatera Selatan menggunakan mobil travel.

Berbekal informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Utara serta jajaran Polres Ogan Komering Ilir. Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah berhasil ditangkap di wilayah Kayu Agung.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, serta dukungan Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir,” kata Kasat Reskrim yang akrab disapa Stef Boyoh.

Sementara itu, Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, aksi penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu yang salah sasaran.

Pelaku mengira korban merupakan kekasih baru mantan pacarnya. Padahal, korban hanya mengantar mantan kekasih pelaku sebagai penumpang ojek. Karena diliputi emosi dan rasa cemburu, pelaku mendatangi korban lalu membacoknya berulang kali menggunakan sebilah golok.

“Korban hanya mengantar mantan pacar pelaku sebagai penumpang ojek,” ujar Muhammad Yani.

Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penganiayaan karena terbakar rasa cemburu.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu jaket biru dan satu celana jeans panjang milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro BoyohKayu AgungLampung SelatanPembacokan Jati AgungPolres lampung selatanPolsek Jati AgungSumatera Selatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Rumor Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Lampung Kembali Mengemuka Usai Eks Jampidsus Jadi Tersangka

Next Post

PKK Lampung Siap Dukung Program Nasional, Batin Wulan Hadiri HKG PKK ke-54 di Makassar

Next Post
PKK Lampung Siap Dukung Program Nasional, Batin Wulan Hadiri HKG PKK ke-54 di Makassar

PKK Lampung Siap Dukung Program Nasional, Batin Wulan Hadiri HKG PKK ke-54 di Makassar

Anggota DPRD Tanggamus H. Nuzul Irsan Gelar Reses, Warga Semaka Nikmati Pasar Murah

Anggota DPRD Tanggamus H. Nuzul Irsan Gelar Reses, Warga Semaka Nikmati Pasar Murah

Pecahkan Rekor Peserta, 1.156 Pembalap Ikuti Pringsewu Drag Race dan Drag Bike Championship 2026

Pecahkan Rekor Peserta, 1.156 Pembalap Ikuti Pringsewu Drag Race dan Drag Bike Championship 2026

Hak Plasma Sawit 20 Persen Belum Jelas, Warga Minta Bupati dan DPRD Lampung Tengah Turun Tangan

Hak Plasma Sawit 20 Persen Belum Jelas, Warga Minta Bupati dan DPRD Lampung Tengah Turun Tangan

Tak Sekadar Sertifikat Tanah, Pemkab Pringsewu Ingin Reforma Agraria Berdampak Nyata bagi Warga

Tak Sekadar Sertifikat Tanah, Pemkab Pringsewu Ingin Reforma Agraria Berdampak Nyata bagi Warga

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Tata 16 Desa Wisata Budaya, Kearifan Lokal Jadi Daya Tarik Wisata

Pemprov Lampung Tata 16 Desa Wisata Budaya, Kearifan Lokal Jadi Daya Tarik Wisata

26/08/2026
Tetap Indie Tanpa Label, Batas Senja Siapkan Kejutan Musik Pop untuk Pendengar

Tetap Indie Tanpa Label, Batas Senja Siapkan Kejutan Musik Pop untuk Pendengar

26/08/2026
Penuh Haru, Lapas Kalianda Lepas Beni Nurrahman dan Sambut Badarudin

Penuh Haru, Lapas Kalianda Lepas Beni Nurrahman dan Sambut Badarudin

26/08/2026
Gebrakan Baru Kantor Pertanahan Tanggamus, Transformasi Pelayanan Masuk Tahap Persiapan

Gebrakan Baru Kantor Pertanahan Tanggamus, Transformasi Pelayanan Masuk Tahap Persiapan

26/08/2026
Warga Tanggamus Kini Dapat Kepastian Jadwal, Kantor Pertanahan Luncurkan Layanan Baru

Warga Tanggamus Kini Dapat Kepastian Jadwal, Kantor Pertanahan Luncurkan Layanan Baru

26/08/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved