SAIBETIK- Seorang perempuan berusia 20 tahun meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana penganiayaan di wilayah Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Jumat (26/6/2026) malam.
Korban diketahui berinisial AW (20), warga Dusun 5, Pekon Pamenang. Sementara itu, seorang pria berinisial HP (43), warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, saat ini masih menjalani perawatan medis dan sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kronologi dan motif kejadian.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini Satreskrim Polres Pringsewu bersama Polsek Pagelaran masih melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap secara jelas kronologi dan motif kejadian,” kata Iptu Agus, Sabtu (27/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula pada Jumat sore ketika korban dan pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sempat berinteraksi. Polisi menyebut sebelumnya terdapat upaya untuk mengajak korban bertemu, namun korban belum bersedia.
Pada malam harinya, keduanya diketahui kembali bertemu di sekitar kediaman korban. Tidak lama kemudian, warga mendengar teriakan meminta pertolongan dari lokasi kejadian.
Salah seorang warga yang mendengar suara tersebut segera keluar rumah dan melihat seorang pria meninggalkan lokasi. Warga kemudian berupaya melakukan pencarian sambil meminta bantuan warga lainnya.
Dalam proses pencarian itu, pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut ditemukan mengalami luka dan selanjutnya dievakuasi ke RSUD Pringsewu untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut Iptu Agus, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, pria tersebut mengaku mengalami luka akibat perbuatannya sendiri setelah peristiwa yang sedang diselidiki. Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih didalami dan akan dibuktikan melalui proses penyidikan.
Selain melakukan olah TKP, polisi juga mengamankan sebilah pisau yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu akan menjalani pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi juga mengungkapkan bahwa korban dan pria tersebut diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan suami istri siri. Berdasarkan informasi awal, keduanya telah lama tidak tinggal bersama.
Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan pada Sabtu pagi (27/6/2026) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Pamenang.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan kronologi dan motif peristiwa tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi selama proses hukum masih berlangsung.***






