• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Juni 25, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home REDAKSI

IDI Probolinggo Khawatir Kriminalisasi Dokter Berdampak pada Pelayanan Kesehatan

Melda by Melda
25/06/2026
in REDAKSI
IDI Probolinggo Khawatir Kriminalisasi Dokter Berdampak pada Pelayanan Kesehatan

SAIBETIK- Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Probolinggo bersama Ketua Ikatan Istri Dokter Indonesia (IIDI) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menyampaikan aspirasi dan kegelisahan keluarga besar dokter Indonesia terkait kasus hukum yang menimpa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A.

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Kapolres beserta jajaran, tokoh masyarakat, serta pejabat yang hadir dalam forum tersebut.

Dalam penyampaiannya, IDI dan IIDI Kabupaten Probolinggo menegaskan kehadiran mereka bukan untuk menentang hukum maupun mencari pembenaran atas sebuah peristiwa.

BeritaTerkait

Pemkab Lampung Tengah dan BPJS Kesehatan Sinergi Tingkatkan Layanan Faskes, Bahas Telemedicine dan Mutu Pelayanan

RSUDAM Lampung Klarifikasi Isu Penelantaran Pasien: “Kami Perlakukan Semua Seperti Saudara”

“Sebaliknya, kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara utuh, bijaksana, dan manusiawi,” tegas Ketua IIDI Kabupaten Probolinggo, dr. Mirrah Samiyah, dikutip Rabu, 25 Juni 2026.

Sebagai tenaga medis, setiap kehilangan nyawa merupakan duka yang mendalam. Namun, dalam menilai sebuah tindakan medis, seluruh konteks yang melatarbelakanginya juga perlu dipertimbangkan.

“Dokter adalah profesi yang mengabdikan hidup untuk menyelamatkan nyawa, bekerja di tengah berbagai keterbatasan, tekanan waktu, dan kondisi yang tidak selalu ideal.

Dalam setiap tindakan medis, lanjut lanjut dokter Mia, sapaan akrabnya, selalu ada resiko yang tidak sepenuhnya dapat dihindari meskipun telah dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan, kehati-hatian, dan niat terbaik.

Karena itu, proses hukum diharapkan dapat membedakan antara unsur kesengajaan, kelalaian berat, dan risiko medis yang memang menjadi bagian dari praktik kedokteran.

Perkara yang dihadapi dr. Ratna bukan hanya menyangkut satu orang dokter. Putusan yang lahir dari kasus tersebut dinilai akan menjadi pesan bagi ribuan dokter yang setiap hari melayani masyarakat, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga kesehatan.

“Apabila dokter merasa setiap keputusan penyelamatan nyawa berpotensi berujung pada kriminalisasi, maka akan muncul rasa takut dalam memberikan pelayanan,” lanjut wanita berhijab ini.

Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat dokter lebih memilih tindakan yang paling aman bagi dirinya sendiri dibandingkan yang paling bermanfaat bagi pasien. Pada akhirnya, masyarakat yang akan merasakan dampaknya.

Sebagai seorang ibu, istri dokter, sekaligus Ketua IIDI, dokter Mia mengaku menyaksikan secara langsung bagaimana para dokter meninggalkan keluarga mereka di tengah malam demi memenuhi panggilan darurat.

“Kami hadir ketika orang lain sedang beristirahat dan mempertaruhkan tenaga, waktu, bahkan keselamatan diri demi memberikan harapan hidup bagi pasien,” lanjutnya.

Atas dasar itu, IDI dan IIDI Kabupaten Probolinggo memohon kepada DPRD dan jajaran kepolisian untuk melihat kasus tersebut dengan perspektif yang lebih luas.

Sebab saat ini yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang dokter. Melainkan juga rasa aman tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas kemanusiaannya.

Mewakili dokter se Kabupaten Probolinggo, menyatakan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

Namun juga berharap adanya perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang bekerja dengan itikad baik, sesuai kompetensi dan standar profesinya.

Sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi “Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya” (HR Muslim), juga turut disisipkan selama audiensi dengan Kapolres dan anggota DPRD.

Dokter dan tenaga kesehatan adalah pihak yang setiap hari berusaha menolong sesama. Meski bukan manusia yang sempurna, mereka memilih jalan pengabdian untuk menyelamatkan kehidupan.

“Karena itu, kami memohon dengan penuh hormat agar proses hukum terhadap dr. Ratna mempertimbangkan aspek kemanusiaan, niat baik, pengabdian profesi, serta dampak luas yang mungkin timbul terhadap pelayanan kesehatan masyarakat,” tutup dokter Mia.

Berharap keputusan yang nantinya lahir tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Sebab, ketika dokter dapat bekerja dengan tenang dan terlindungi, masyarakatlah yang akan memperoleh manfaat terbesar.

Di akhir audiensi, IDI dan IIDI Kabupaten Probolinggo menegaskan yang dimohon dan diminta bukanlah keadilan yang memberikan keistimewaan kepada dokter.

Melainkan keadilan yang turut mempertimbangkan niat menyelamatkan nyawa, pengabdian profesi, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Sebagai informasi, sebelumnya dokter Ratna Setia Asih di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara.

Setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan malapraktik, yang menyebabkan pasien anak meninggal di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Dikutip dari Kompas, Ketum PB IDI, Slamet Budiarto juga mengecam tuntutan tersebut. Slamet Budiarti bilang, tuntutan terhadap dokter Ratna termasuk dalam bentuk kriminalisasi dokter.

Kasus yang dialami dokter Ratna seharusnya bisa diselesaikan lewat mekanisme etik lewat Majelis Kehormatan Etik dan Majelis Disiplin Profesi.

”Jadi, selama melaksanakan pelayanan, profesi dokter tidak boleh dipidana. Cukup sanksi administrasi,” ujarnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DokterIndonesiadrRatnaSetiaAsihIDIProbolinggoIIDIProbolinggoKriminalisasiDokterMalapraktikPBIDIPelayananKesehatanSlametBudiartoTenagaKesehatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ketika Puisi Menjadi Suara Rakyat: Kritik Sosial dalam Karya Muhammad Alfariezie

No Result
View All Result

Berita Terbaru

IDI Probolinggo Khawatir Kriminalisasi Dokter Berdampak pada Pelayanan Kesehatan

IDI Probolinggo Khawatir Kriminalisasi Dokter Berdampak pada Pelayanan Kesehatan

25/06/2026
Ketika Puisi Menjadi Suara Rakyat: Kritik Sosial dalam Karya Muhammad Alfariezie

Ketika Puisi Menjadi Suara Rakyat: Kritik Sosial dalam Karya Muhammad Alfariezie

25/06/2026
Purnama Wulan Sari Kampanyekan Literasi, Kondisi Anggaran Perpusda Lampung Justru Dipertanyakan

Purnama Wulan Sari Kampanyekan Literasi, Kondisi Anggaran Perpusda Lampung Justru Dipertanyakan

25/06/2026
Raih WTP Satu Dekade Tanpa Putus, Pemkab Lampung Selatan Tuai Apresiasi

Raih WTP Satu Dekade Tanpa Putus, Pemkab Lampung Selatan Tuai Apresiasi

25/06/2026
Prabowo Pamungkas Kritik Keras Hasil Rakor Reforma Agraria Lampung Timur

Prabowo Pamungkas Kritik Keras Hasil Rakor Reforma Agraria Lampung Timur

25/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved