• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 28, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Jaksa KPK Pertanyakan Alasan Pemberian Rp500 Juta kepada Anton Wibowo

Melda by Melda
12/06/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Jaksa KPK Pertanyakan Alasan Pemberian Rp500 Juta kepada Anton Wibowo

SAIBETIK- Ada momen yang cukup menyita perhatian dalam sidang kasus yang berkaitan dengan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, di PN Tanjungkarang, Kamis (11/6/2026).

Lukman, Direktur PT LKK Putra Mandiri yang hadir sebagai saksi, mengungkap bahwa dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Plt Kepala Bappenda Lampung Tengah, Anton Wibowo.

Menariknya, Lukman menyebut pemberian uang tersebut sebagai bentuk rasa terima kasih atas pekerjaan yang diterima perusahaannya. Menurutnya, hal itu merupakan sesuatu yang dianggap lumrah dalam budaya ketimuran.

BeritaTerkait

Kisah Inspiratif dari Lampung Tengah, Rumah Kakek Kumang Dibangun Swadaya oleh Warga

Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Buka Suara Usai Vonis SPAM Pesawaran, Pertanyakan Uang Pengganti Rp21,6 Miliar

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian dalam persidangan. Apalagi nominal yang disebut bukan angka kecil, melainkan mencapai setengah miliar rupiah dan diberikan secara tunai.

Dalam keterangannya, Lukman menjelaskan bahwa perusahaannya memperoleh pekerjaan pengadaan alat kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Dari situlah muncul pemberian uang yang disebut sebagai ungkapan terima kasih kepada pihak yang dianggap berjasa memberikan pekerjaan tersebut.

Namun pandangan itu mendapat respons kritis dari jaksa KPK. Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan alasan pemberian uang tersebut dan menyinggung mengapa rasa terima kasih tidak diberikan kepada pihak lain yang lebih membutuhkan.

Jawaban Lukman cukup lugas. Ia menegaskan bahwa uang itu diberikan kepada Anton karena sosok tersebut yang memberikan pekerjaan kepada perusahaannya.

Fakta lain yang ikut mencuat adalah pernyataan Lukman yang mengisyaratkan bahwa pemberian serupa bukan tidak mungkin kembali terjadi apabila saat itu tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) dari KPK. Alasannya, masih terdapat beberapa pekerjaan yang belum selesai.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang terungkap dalam proses persidangan. Di sisi lain, pernyataan mengenai “uang terima kasih” bernilai Rp500 juta juga memicu beragam respons publik karena menyinggung batas antara budaya pemberian hadiah dan dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Anton Wibowoardito WijayaDugaan KorupsiGratifikasiKPKLampung TengahLukmanOTT KPKPN TanjungkarangPT LKK Putra Mandiri
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dalam Pledoi, Eks Dirut PT LEB Bantah Niat Merugikan Negara

Next Post

Protes ID Card Warnai Munas HIPMI, Pangdam Pastikan Acara Tetap Berjalan Lancar

Next Post
Protes ID Card Warnai Munas HIPMI, Pangdam Pastikan Acara Tetap Berjalan Lancar

Protes ID Card Warnai Munas HIPMI, Pangdam Pastikan Acara Tetap Berjalan Lancar

Pariwisata Jadi Kunci, Bupati Egi Raih Apresiasi Nasional dari Disway

Pariwisata Jadi Kunci, Bupati Egi Raih Apresiasi Nasional dari Disway

Hermawan Eriadi Ceritakan Duka Mendalam Kehilangan Ibu Saat Menjalani Proses Hukum

Hermawan Eriadi Ceritakan Duka Mendalam Kehilangan Ibu Saat Menjalani Proses Hukum

Silaturahmi LSM Garuda dan Sekwan Bahas Peluang Kerja serta Iklim Investasi

Silaturahmi LSM Garuda dan Sekwan Bahas Peluang Kerja serta Iklim Investasi

Dedi Mulyadi Angkat Bicara soal SMA Siger, Tegaskan Pemda Harus Patuhi Regulasi

Dedi Mulyadi Angkat Bicara soal SMA Siger, Tegaskan Pemda Harus Patuhi Regulasi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Nyalip di Tikungan Berujung Maut, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Nyalip di Tikungan Berujung Maut, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

27/07/2026
Bus ALS Medan-Surabaya Jadi Jalur Peredaran Ganja, Dua Mahasiswa Diamankan Polisi

Bus ALS Medan-Surabaya Jadi Jalur Peredaran Ganja, Dua Mahasiswa Diamankan Polisi

27/07/2026
Dua Jenazah Misterius Ditemukan di Laut Lampung Selatan, RSUD Bob Bazar Buka Identifikasi

Dua Jenazah Misterius Ditemukan di Laut Lampung Selatan, RSUD Bob Bazar Buka Identifikasi

27/07/2026
Perubahan KUA-PPAS 2026 Dibahas, Anggaran Pendapatan Pringsewu Naik Jadi Rp1,14 Triliun

Perubahan KUA-PPAS 2026 Dibahas, Anggaran Pendapatan Pringsewu Naik Jadi Rp1,14 Triliun

27/07/2026
Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun Huntap Korban Bencana Aceh Tamiang

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun Huntap Korban Bencana Aceh Tamiang

27/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved