SAIBETIK- Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM ilegal terbakar hebat di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Selasa (3/2/2026) petang. Kobaran api dan asap hitam pekat menggegerkan warga sekitar karena lokasi gudang berada tak jauh dari permukiman.
Api Berkobar, BBM Diduga Memicu Sulitnya Pemadaman
Kebakaran gudang di Tanjung Bintang itu diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM ilegal jenis solar dan minyak mentah (cong). Api dengan cepat membesar karena banyaknya material mudah terbakar di dalam bangunan berdinding tinggi tersebut.
Petugas pemadam kebakaran dari Kabupaten Lampung Selatan berjibaku memadamkan api agar tidak merambat ke rumah warga. Kepala Bidang Damkarmat Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, membenarkan peristiwa kebakaran gudang tersebut.
“Benar, kebakaran masih berlangsung sampai saat ini,” ujar Rully.
Ia juga mengakui banyaknya bahan bakar di dalam gudang membuat proses pemadaman menjadi lebih sulit. “Iya (BBM) banyak,” katanya singkat.
Gudang Diduga Lama Beroperasi
Sejumlah warga menyebut gudang di Tanjung Bintang itu telah lama beroperasi dan diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal. Aktivitas kendaraan truk disebut kerap terlihat keluar masuk lokasi.
“Iya memang sudah cukup lama gudang itu beroperasi. Sering mobil truk canter keluar masuk, muat dan bongkar barang, sampai bau minyaknya menyengat,” ujar seorang warga.
Warga tersebut juga menyebut gudang diduga milik seorang warga sipil bernama Hengki dan menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan kepemilikan maupun aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut.
Warga Khawatir dan Soroti Solar Subsidi
Keberadaan gudang yang diduga menimbun BBM ilegal di tengah permukiman membuat warga resah. Mereka khawatir kebakaran serupa kembali terjadi dan membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Selain risiko kebakaran, warga juga menyoroti kelangkaan solar subsidi di SPBU. Dugaan penimbunan BBM ilegal dinilai dapat berdampak pada distribusi bahan bakar bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan penimbunan BBM bersubsidi diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Aparat Diminta Usut Tuntas
Kasus kebakaran gudang di Tanjung Bintang ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain mengusut penyebab kebakaran, masyarakat juga meminta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal di lokasi tersebut.***










