SAIBETIK- Sidang kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah terkait lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (27/4/2026), dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas replik yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai penuntut umum tidak mempertimbangkan itikad baik kliennya dalam perkara yang tengah berjalan.
Kuasa hukum terdakwa, Suhendra, menyebut pihaknya cukup terkejut dengan sikap jaksa yang dinilai mengabaikan fakta pengembalian dua sertifikat hak milik (SHM) kepada negara sebagai bentuk itikad baik.
Menurutnya, penuntut umum juga dianggap keliru dalam menyimpulkan bahwa terdakwa bukan pembeli beritikad baik. Ia menegaskan bahwa dalam putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali (PK), tidak ada pernyataan yang menyebut kliennya sebagai pembeli beritikad buruk.
“Pengadilan perdata yang berwenang menilai transaksi tersebut, dan sampai inkrah tidak pernah menyebut terdakwa sebagai pembeli beritikad buruk,” ujar Suhendra di persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa proses transaksi lahan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk adanya cover note dari notaris/PPAT yang menyatakan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan status lahan dalam kondisi clean and clear.
Selain itu, pembayaran tanah disebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan menunggu proses penerbitan sertifikat selesai berdasarkan kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual yang disaksikan notaris.
Kuasa hukum menegaskan bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan milik Kementerian Agama. Ia juga menilai tuduhan bahwa kliennya mengetahui status tanah sebagai milik negara tidak memiliki dasar yang kuat.
“Tidak mungkin seseorang membeli tanah negara secara sadar. Itu tudingan yang tidak logis,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengaku telah membawa persoalan ini ke DPR RI sebagai bentuk keberatan terhadap proses penanganan perkara yang dinilai tidak proporsional.
Menjelang putusan, pihak terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk bukti itikad baik yang telah dilakukan.
Sementara itu, istri terdakwa, Paulina, juga menegaskan bahwa proses pembelian telah mengikuti prosedur resmi. Ia menyebut dokumen telah diperiksa oleh PPAT dan BPN sebelum dinyatakan layak untuk diproses lebih lanjut.
“Dinyatakan oleh PPAT bahwa tanah ini clear and clean. Dokumen sudah diperiksa dan bisa dilanjutkan untuk penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim membacakan putusan.***






