• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, April 27, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sengketa Tanah Kemenag, Pembela Terdakwa Nilai Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Melda by Melda
27/04/2026
in HUKUM & KRIMINAL, lampung Selatan
Sengketa Tanah Kemenag, Pembela Terdakwa Nilai Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

SAIBETIK- Sidang kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah terkait lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (27/4/2026), dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas replik yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai penuntut umum tidak mempertimbangkan itikad baik kliennya dalam perkara yang tengah berjalan.

Kuasa hukum terdakwa, Suhendra, menyebut pihaknya cukup terkejut dengan sikap jaksa yang dinilai mengabaikan fakta pengembalian dua sertifikat hak milik (SHM) kepada negara sebagai bentuk itikad baik.

BeritaTerkait

Kasus Curanmor di Dealer Honda Tanjung Bintang Masih Dalam Penyelidikan

Thio Sulistio: Hidup Saya Hancur Akibat Kasus Ini

Menurutnya, penuntut umum juga dianggap keliru dalam menyimpulkan bahwa terdakwa bukan pembeli beritikad baik. Ia menegaskan bahwa dalam putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali (PK), tidak ada pernyataan yang menyebut kliennya sebagai pembeli beritikad buruk.

“Pengadilan perdata yang berwenang menilai transaksi tersebut, dan sampai inkrah tidak pernah menyebut terdakwa sebagai pembeli beritikad buruk,” ujar Suhendra di persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa proses transaksi lahan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk adanya cover note dari notaris/PPAT yang menyatakan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan status lahan dalam kondisi clean and clear.

Selain itu, pembayaran tanah disebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan menunggu proses penerbitan sertifikat selesai berdasarkan kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual yang disaksikan notaris.

Kuasa hukum menegaskan bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan milik Kementerian Agama. Ia juga menilai tuduhan bahwa kliennya mengetahui status tanah sebagai milik negara tidak memiliki dasar yang kuat.

“Tidak mungkin seseorang membeli tanah negara secara sadar. Itu tudingan yang tidak logis,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengaku telah membawa persoalan ini ke DPR RI sebagai bentuk keberatan terhadap proses penanganan perkara yang dinilai tidak proporsional.

Menjelang putusan, pihak terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk bukti itikad baik yang telah dilakukan.

Sementara itu, istri terdakwa, Paulina, juga menegaskan bahwa proses pembelian telah mengikuti prosedur resmi. Ia menyebut dokumen telah diperiksa oleh PPAT dan BPN sebelum dinyatakan layak untuk diproses lebih lanjut.

“Dinyatakan oleh PPAT bahwa tanah ini clear and clean. Dokumen sudah diperiksa dan bisa dilanjutkan untuk penerbitan sertifikat,” ujarnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim membacakan putusan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: KasusTanahKemenagLampungSelatanPengadilanTanjungkarangSengketaLahanTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Rapat Paripurna DPRD, Jihan Nurlela Ungkap Capaian Pemprov Lampung 2025

Next Post

Warga RT 6 Keputran Keluhkan Minim Penerangan Jalan dalam Reses DPRD

Next Post
Warga RT 6 Keputran Keluhkan Minim Penerangan Jalan dalam Reses DPRD

Warga RT 6 Keputran Keluhkan Minim Penerangan Jalan dalam Reses DPRD

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Warga RT 6 Keputran Keluhkan Minim Penerangan Jalan dalam Reses DPRD

Warga RT 6 Keputran Keluhkan Minim Penerangan Jalan dalam Reses DPRD

27/04/2026
Sengketa Tanah Kemenag, Pembela Terdakwa Nilai Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Sengketa Tanah Kemenag, Pembela Terdakwa Nilai Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

27/04/2026
Rapat Paripurna DPRD, Jihan Nurlela Ungkap Capaian Pemprov Lampung 2025

Rapat Paripurna DPRD, Jihan Nurlela Ungkap Capaian Pemprov Lampung 2025

27/04/2026
Peringati HUT Otda ke-30, Pemprov Lampung Dorong Reformasi Birokrasi Berbasis Digital

Peringati HUT Otda ke-30, Pemprov Lampung Dorong Reformasi Birokrasi Berbasis Digital

27/04/2026
Kasus Curanmor di Dealer Honda Tanjung Bintang Masih Dalam Penyelidikan

Kasus Curanmor di Dealer Honda Tanjung Bintang Masih Dalam Penyelidikan

27/04/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved