SAIBETIK- Aparat Unit Reskrim Polsek Natar menangkap seorang pria berinisial E.S. (44) terkait kasus pencurian warung di Dusun Rumbia Timur, Desa Krawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, setelah polisi mengumpulkan bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolsek Natar, Setio Budi Howo, mengatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil koordinasi tim dengan informasi dari masyarakat. “Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Sekarang yang bersangkutan diamankan di Mapolsek Natar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Setio.
Peristiwa pencurian terjadi pada November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di warung milik Bariyah (63). Pelaku diduga mencongkel pintu warung menggunakan alat tertentu, kemudian mengambil berbagai jenis rokok dan uang tunai milik korban, yakni Rp4 juta di amplop dan Rp1,5 juta di kaleng. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp5,7 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit telepon genggam Infinix Smart 9, satu buah pahat bergagang besi bertali karet, satu buah tatah bergagang hitam kehijauan, satu kaleng, uang tunai Rp30.000, serta dua bungkus rokok merek Mami Baru dan Rastel. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
Setio juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. “Pastikan keamanan tempat usaha, termasuk memasang pengamanan tambahan. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.***





