SAIBETIK- Polemik SMA Siger Bandar Lampung kian menegaskan peringatan lama Pakar Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dr. Dedy Hermawan. Sekolah yang sejak awal dinilai tidak on the track kini justru berubah menjadi beban struktural bagi Pemkot dan DPRD Bandar Lampung, baik secara regulasi, anggaran, maupun tata kelola pemerintahan.
Peringatan Akademik yang Diabaikan
Jauh sebelum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menolak izin operasional Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk SMA Siger Bandar Lampung pada Selasa, 3 Februari 2026, Dr. Dedy Hermawan sudah menyampaikan peringatan terbuka.
Peringatan itu disampaikan pada Kamis, 17 Juli 2025, hanya sepekan setelah SMA Siger membuka pendaftaran siswa baru. Saat itu, Dr. Dedy menilai ide pendirian SMA Siger secara normatif memang baik, namun berpotensi menjadi masalah besar jika tidak dibangun di atas perencanaan matang dan kepatuhan regulasi.
“Idenya bagus, tapi harus on the track. Kalau melanggar prosedur dan tidak tuntas dalam perencanaan, justru bisa menjadi beban baru bagi Pemkot,” ujarnya kala itu.
Izin Ditolak, Siswa Terancam Status Ilegal
Peringatan tersebut terbukti. Penolakan izin operasional membuat SMA Siger berstatus tidak legal. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pun menginstruksikan agar seluruh peserta didik segera dipindahkan ke sekolah swasta lain yang telah memiliki legalitas.
“Demi menjamin status pembelajaran seluruh siswa SMA Siger, kami minta ketua yayasan segera memindahkan murid ke sekolah swasta lain agar terdaftar di dapodik dan memperoleh NISN,” kata Thomas, Selasa, 3 Februari 2026.
Namun hingga beberapa hari pasca penolakan izin, guru SMA Siger mengaku belum menerima instruksi relokasi. Bahkan pada Senin, 9 Februari 2026, sejumlah siswa mengaku tidak mengetahui adanya polemik terkait status sekolah mereka, termasuk soal dapodik dan NISN. Kondisi ini menjadi beban moral tersendiri bagi para guru.
Anggaran Mengalir, Beban Pemkot Membesar
Alih-alih menyelesaikan akar persoalan, kebijakan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, justru dinilai semakin menambah beban pemerintahan daerah. Pemkot disebut merencanakan alokasi anggaran Rp5 miliar pada APBD Perubahan 2026 dan Rp10 miliar pada APBD 2027 untuk SMA Siger.
Seorang legislator DPRD Bandar Lampung bahkan menyebut kebijakan tersebut membingungkan. “Bingung saya, seperti tidak tahu aturan,” ujarnya singkat.
Padahal, DPRD sebelumnya tidak menyetujui penganggaran sekitar Rp1,35 miliar untuk SMA Siger dalam APBD 2026. Selain itu, Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 secara tegas melarang pemberian hibah kepada yayasan yang belum berusia tiga tahun sejak pengesahan Kemenkumham.
Faktanya, Yayasan Siger Prakarsa Bunda baru ditetapkan pada Agustus 2025, namun telah menerima hibah pada APBD Perubahan 2025 dan kembali direncanakan menerima hibah pada 2026 serta 2027.
Dugaan Preseden Buruk dan Intervensi Politik
Kondisi ini dinilai menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Bahkan, Asisten Pemkot Bandar Lampung, Wilson Faisol, disebut harus turun langsung mengurusi polemik satu yayasan pendidikan tersebut.
Informasi yang beredar juga menyebutkan adanya anggota DPRD yang mendatangi Disdikbud Provinsi Lampung untuk meminta toleransi izin SMA Siger, meski tanpa dasar regulasi yang presisi.
Tak hanya itu, rencana alih fungsi Barang Milik Daerah seperti sekolah dasar sepi murid dan Terminal Panjang untuk gedung SMA Siger turut memantik kekhawatiran publik akan potensi pelanggaran lanjutan.
Aparat Penegak Hukum Mulai Bergerak
Sorotan kini tertuju pada Polda Lampung. Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, telah melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kapolda Lampung.
Menurutnya, Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa saksi dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan akan memeriksa Kepala SMA Siger. Ia berharap proses hukum berjalan tegas agar menjadi pelajaran bagi pendirian sekolah di masa mendatang.
“Kami berharap ada penetapan tersangka agar ini menjadi pembelajaran serius bagi tata kelola pendidikan di Bandar Lampung,” ujarnya.
Seperti yang diprediksi sejak awal oleh Dr. Dedy Hermawan, pendirian SMA Siger bukan hanya persoalan pendidikan, melainkan telah berubah menjadi beban administratif, fiskal, dan hukum bagi Pemkot serta DPRD Bandar Lampung. Publik kini menanti apakah polemik ini akan diselesaikan secara konstitusional atau justru meninggalkan warisan masalah baru.***







