SAIBETIK- Isu tata kelola keuangan daerah kembali menjadi sorotan publik di Bandar Lampung. Dugaan penyaluran hibah Rp350 juta kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda serta polemik alokasi Rp5,9 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung memicu pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan klarifikasi yang telah diajukan redaksi.
Teras berita ini menegaskan satu hal: publik menuntut kepastian hukum atas penggunaan uang rakyat.
Sorotan pada Legalitas Hibah
Dugaan hibah Rp350 juta kepada yayasan yang menaungi SMA Siger menjadi fokus perhatian. Ketua yayasan, Dr. Khaidarmansyah, menyatakan dana telah diterima melalui rekening resmi lembaga.
Namun, pertanyaan publik mengarah pada aspek legalitas. Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, hibah daerah diberikan kepada lembaga yang memenuhi syarat administratif, termasuk masa berdiri minimal tiga tahun dan status hukum yang jelas.
Jika persyaratan tersebut belum terpenuhi, maka mekanisme penyaluran hibah perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah.
Polemik Anggaran Rp5,9 Miliar
Selain hibah, perhatian publik juga tertuju pada anggaran Rp5,9 miliar yang dialokasikan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sumber internal pemerintah daerah menyebut anggaran tersebut merupakan belanja tahun 2025 yang belum terbayarkan dan seharusnya melalui proses review inspektorat serta pencatatan resmi sebagai kewajiban daerah.
Namun muncul informasi bahwa pembayaran kepada pihak ketiga diduga telah dilakukan sebelum penetapan administrasi final. Jika benar, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola keuangan daerah.
Permintaan Klarifikasi dan Respons yang Dinanti
Permohonan informasi publik telah disampaikan secara resmi kepada BPK Lampung pada 11 Februari 2026. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait dua isu tersebut.
Pengamat kebijakan publik menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas keuangan negara.
Konteks Nasional dan Tuntutan Transparansi
Di tingkat nasional, Prabowo Subianto menegaskan komitmen penguatan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Komitmen tersebut menjadi rujukan moral bagi tata kelola keuangan di daerah.
Sementara itu, publik juga menyoroti konsistensi kebijakan daerah di bawah kepemimpinan Eva Dwiana dalam menjaga transparansi dan keberpihakan pada prinsip akuntabilitas.
Subjudul: Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Transparansi bukan sekadar prosedur administratif, tetapi fondasi kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Ketika pertanyaan publik tidak direspons, ruang spekulasi semakin melebar.
Bandar Lampung membutuhkan penjelasan resmi, bukan sekadar asumsi.***







