SAIBETIK- Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kabupaten Pringsewu berakhir dramatis. Lima pria yang diduga komplotan pencuri ternak ditangkap setelah dipergoki warga saat menunggu di dalam truk di Kecamatan Gadingrejo, Minggu (15/2/2026) dini hari.
Warga sigap, polisi bergerak cepat
Pristiwa ini bermula ketika korban, Sukimin (43), terbangun sekitar pukul 01.30 WIB setelah mendengar suara mencurigakan dari arah kandang di belakang rumah. Saat dicek, satu dari dua ekor sapi miliknya telah hilang.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa korban segera meminta bantuan warga dan menyebarkan informasi kehilangan melalui grup media sosial.
“Istri korban mendengar suara mencurigakan dari arah kandang. Setelah dicek, satu ekor sapi sudah tidak ada,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Tak lama berselang, sapi milik korban ditemukan di area persawahan wilayah Negeri Katon, sekitar 1,5 kilometer dari kandang. Di lokasi yang tak jauh dari temuan itu, warga mencurigai sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan.
Tiga pelaku diamankan di lokasi, dua lainnya diburu
Ketika didekati, tiga pria di dalam truk menunjukkan gelagat panik. Warga kemudian menghubungi polisi. Petugas dari Polsek Gadingrejo segera mengamankan ketiganya beserta truk yang diduga akan digunakan mengangkut sapi curian.
Ketiga pria tersebut diketahui berinisial Riki Saputra (33), M. Taufik (33), dan Dimas Saputra (23), warga Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku menunggu dua rekan yang bertugas mencuri sapi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Apriyanto (28) di rumah mertuanya di Pekon Mataram sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara Timin (44) ditangkap pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Pasar Gadingrejo.
Pembagian peran dan barang bukti
Hasil penyidikan mengungkap pembagian peran: Apriyanto dan Dimas diduga sebagai eksekutor yang masuk ke kandang, sedangkan Riki, Taufik, dan Timin bertugas mengangkut serta membawa sapi menggunakan truk untuk dijual.
Polisi turut mengamankan satu unit truk, satu ekor sapi milik korban, satu unit sepeda motor, serta satu bungkus garam yang diakui pelaku digunakan sebagai sarana ritual agar aksi berjalan lancar.
Proses hukum berlanjut
Kelima pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas Sugiyanto.***








