SAIBETIK- Realisasi pendanaan untuk SMA Siger kembali menuai polemik. Kebijakan hibah dari APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung dinilai belum sejalan dengan asas keadilan, kepatutan, dan rasionalitas sebagaimana diatur dalam Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2016.
Janji Politik dan Kebijakan Hibah
SMA Siger disebut sebagai bagian dari janji politik Eva Dwiana pada Pilkada 2024. Sekolah tersebut berada di bawah pengelolaan Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang berstatus lembaga pendidikan swasta.
Dalam ketentuan Permendagri, pemerintah daerah wajib memprioritaskan belanja urusan wajib dan memastikan hibah memenuhi prinsip keadilan, kepatutan, serta rasionalitas bagi masyarakat luas.
Namun kebijakan penganggaran hibah untuk SMA Siger memunculkan pertanyaan publik terkait kesetaraan dukungan terhadap sekolah swasta lain yang telah lama beroperasi tanpa bantuan APBD.
Aspirasi Sekolah Swasta dan DPRD
Keluhan terhadap penyelenggaraan SMA Siger pernah disampaikan Forum Komunikasi Sekolah Swasta Bandar Lampung dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Lampung pada 7 Juli 2025.
Perwakilan sekolah swasta menyatakan perlunya kebijakan pendidikan yang setara dan transparan. Mereka menilai dukungan anggaran hendaknya mempertimbangkan keberadaan ratusan sekolah swasta yang telah memenuhi regulasi.
Aspek Kepatutan dan Legalitas
Kepatutan pemberian hibah turut disorot karena yayasan pengelola SMA Siger dikaitkan dengan pejabat daerah. Publik menilai pemerintah daerah harus memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan.
Selain itu, isu legalitas operasional sekolah dan pemenuhan persyaratan sarana prasarana juga menjadi perhatian. Otoritas pendidikan provinsi sebelumnya belum memberikan rekomendasi operasional hingga awal Februari 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan sebelum kegiatan pendidikan berjalan penuh.
Rasionalitas Anggaran dan Kualitas Layanan
Rasionalitas alokasi hibah menjadi fokus kritik publik. Perbandingan antara kebutuhan pendidikan dasar dan rencana penganggaran miliaran rupiah untuk satu yayasan dinilai perlu dikaji ulang secara terbuka.
Sejumlah pihak menyoroti kualitas layanan pendidikan, termasuk durasi pembelajaran, kelengkapan kurikulum, dan administrasi peserta didik yang harus sesuai standar nasional pendidikan.
Proses Penyelidikan dan Pengawasan
Dugaan pelanggaran kebijakan anggaran telah dilaporkan oleh penggiat kebijakan publik Abdullah Sani kepada aparat penegak hukum. Unit penyelidik di Polda Lampung disebut telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
Pengawasan legislatif dan aparat penegak hukum diharapkan memastikan kebijakan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan regulasi.
Sorotan Publik terhadap Tata Kelola Pendidikan
Perdebatan mengenai SMA Siger mencerminkan tuntutan publik terhadap tata kelola pendidikan yang adil dan transparan. Kebijakan hibah diharapkan tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga memenuhi prinsip manfaat bagi masyarakat luas.***





