SAIBETIK- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dikabarkan turun ke Lampung menyusul sorotan terhadap aliran dana hibah Pemkot Bandar Lampung untuk pembangunan gedung baru Kejati Lampung. Informasi yang beredar menyebutkan total hibah yang telah masuk mencapai Rp15,9 miliar, dengan dugaan persoalan administrasi pada sebagian anggaran.
Aliran Hibah Rp15,9 Miliar Jadi Perhatian
Kabar Jamwas Jaksa Agung ke Lampung mencuat di tengah isu pengawasan terhadap dana hibah Pemkot Bandar Lampung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hibah untuk pembangunan gedung Kejati Lampung disebut telah terealisasi sebesar Rp15,9 miliar.
Namun, dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,9 miliar diduga berkaitan dengan anggaran belanja tahun 2025 yang belum terbayarkan pada tahun berjalan dan dikategorikan sebagai kewajiban atau utang daerah.
Sumber internal Pemkot Bandar Lampung menyebutkan bahwa anggaran Rp5,9 miliar tersebut seharusnya menunggu penetapan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelum dialirkan.
“Rp5,9 miliar itu merupakan anggaran belanja tahun 2025 yang tidak terbayarkan pada tahun 2025 (utang). Untuk bisa dialirkan harus ada penetapan BPK, tetapi dana itu sudah mengalir sebelum ada penetapan bahwa anggaran tersebut merupakan utang,” ujar sumber tersebut, Sabtu, 7 Februari 2026.
Konfirmasi ke BPK dan Pemkot Bandar Lampung
Terkait kabar Jamwas Jaksa Agung ke Lampung dan dugaan aliran dana hibah Pemkot Bandar Lampung, redaksi telah melayangkan surat resmi kepada Kepala BPK RI Perwakilan Lampung guna meminta penjelasan mengenai mekanisme penetapan anggaran tersebut.
Selain itu, permohonan konfirmasi juga telah dikirimkan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandar Lampung, Desti Mega Putri, untuk memperoleh klarifikasi terkait proses pencairan dana hibah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPK maupun BKAD terkait detail administrasi dan legalitas pencairan dana hibah tersebut.
Respons Kejati Lampung
Redaksi juga telah menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky, guna meminta tanggapan atas informasi Jamwas Jaksa Agung ke Lampung yang dikaitkan dengan aliran hibah Pemkot Bandar Lampung.
Namun sejak Sabtu, 7 Februari 2026, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Isu Jamwas Jaksa Agung ke Lampung ini kini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan lembaga penegak hukum.
Publik menantikan klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memastikan proses penganggaran dan pencairan dana hibah Pemkot Bandar Lampung berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***





