SAIBETIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (12/2/2026). Pemeriksaan interim ini menjadi tahap krusial dalam memastikan kualitas penyajian LKPD 2025 sebelum memasuki audit lanjutan dan penentuan opini BPK.
Entry Meeting Tandai Dimulainya Pemeriksaan Interim LKPD 2025
Pemeriksaan interim LKPD 2025 diawali dengan entry meeting di ruang kerja Bupati Lampung Selatan. Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Penanggung Jawab BPK Provinsi Lampung, Bambang Hery Andito, beserta tim pemeriksa dan jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Bambang Hery Andito menjelaskan, pemeriksaan interim merupakan agenda rutin tahunan BPK untuk menilai penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
“Pemeriksaan ini merupakan agenda rutin tahunan untuk menilai penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang nantinya akan kami tuangkan dalam opini laporan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Pemeriksaan interim LKPD 2025 dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih 30 hari, mulai 11 Februari hingga 12 Maret 2026.
Fokus Audit: SPI, Kepatuhan, dan Tindak Lanjut
Dalam pemeriksaan interim LKPD 2025, BPK menitikberatkan pada beberapa aspek utama, yakni tindak lanjut hasil audit sebelumnya, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bambang menyebut, capaian audit tahun sebelumnya menunjukkan hasil positif. Pemkab Lampung Selatan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara murni tanpa temuan yang memengaruhi opini.
“Tahun ini kami juga menargetkan standar tindak lanjut minimal 80 persen di masing-masing perangkat daerah. Kami mohon dukungan penuh dari seluruh jajaran pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, BPK RI mulai mengembangkan metode pemeriksaan berbasis teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) guna meningkatkan objektivitas serta ketepatan analisis dalam proses audit LKPD.
Komitmen Transparansi dan Dampak Nyata bagi Masyarakat
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan, pemeriksaan interim LKPD 2025 bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Kehadiran BPK bukan sekadar menjalankan prosedur, tetapi memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara bertanggung jawab dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Egi.
Sejak awal menjabat, Bupati Egi menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar belanja daerah dilakukan secara tepat sasaran serta melahirkan program berkelanjutan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Ia mengungkapkan, aspirasi masyarakat Lampung Selatan masih didominasi kebutuhan pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan, peningkatan fasilitas pendidikan, dan penerangan jalan umum. Namun, sebagian ruas jalan yang dikeluhkan warga berstatus jalan nasional sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Namun Pemkab Lampung Selatan tetap berupaya melakukan koordinasi agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi,” ujarnya.
Penguatan Integritas dan Kepercayaan Publik
Bupati Egi juga menekankan pentingnya integritas dan kedisiplinan aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia meminta setiap catatan dalam pemeriksaan interim LKPD 2025 segera ditindaklanjuti.
“Jika ada catatan dari BPK, segera diperbaiki. Ini bukan sekadar evaluasi, tetapi pembelajaran untuk memperkuat sistem dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan kita,” katanya.
Ia optimistis, dengan keterbukaan dan kolaborasi antara Pemkab Lampung Selatan dan BPK, pemeriksaan interim dapat berjalan lancar serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan LKPD 2025.
“Prinsipnya kami terbuka dan kooperatif. Tujuan akhirnya adalah bagaimana pengelolaan keuangan ini benar-benar menghasilkan dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan,” pungkasnya.***










