• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, April 3, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Tak Ada Kerugian Negara, Kasus Tanah Lampung Dipersoalkan

Melda by Melda
03/04/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Tak Ada Kerugian Negara, Kasus Tanah Lampung Dipersoalkan

SAIBETIK- Sidang dugaan korupsi terkait penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (1/4/2026). Persidangan menghadirkan saksi ahli yang mengungkap indikasi kuat adanya pemaksaan perkara perdata menjadi tindak pidana korupsi (tipikor).

Perkara ini menjerat terdakwa Thio Stepanus dalam sengketa kepemilikan lahan yang sebenarnya telah melalui proses hukum panjang di ranah perdata.

Sengketa Berawal dari Tumpang Tindih Sertipikat

Kronologi konflik bermula dari terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi pada tahun 1981. Setahun kemudian, muncul Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT yang diterbitkan Departemen Agama RI di lokasi yang sama, memicu tumpang tindih kepemilikan.

BeritaTerkait

Kantor Pertanahan Pringsewu Tegaskan Dukungan untuk SDM Unggul dan Ekonomi Lokal

FDB Kehutanan Diteken, Jihan Nurlela Dorong Kesejahteraan Petani Hutan

Pada 2008, Thio Stepanus membeli lahan tambahan melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah dan mengajukan penerbitan SHM baru. Dalam proses tersebut, penjual menjamin bahwa objek tanah tidak dalam sengketa dan bebas dari beban hukum.

Putusan Perdata Telah Inkracht

Sengketa ini sebelumnya telah diuji melalui jalur perdata hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 525 K/Pdt/2023 serta 919 PK/Pdt/2024 menegaskan bahwa Thio Stepanus merupakan pemilik sah atas tanah tersebut.

Berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dianggap benar dan mengikat semua pihak.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap membawa perkara ini ke ranah tipikor dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu dalam proses penerbitan sertipikat.

Ahli Hukum: Tidak Tepat Masuk Tipikor

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, menilai perkara ini seharusnya tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Jika ada dugaan kecurangan dokumen, maka itu ranah pidana umum, bukan tipikor. Karena tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam konteks korupsi,” ujarnya di persidangan.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra, menegaskan tidak adanya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.

Menurutnya, aset tanah masih berada dalam penguasaan negara dan tidak ada kerugian finansial yang timbul.

“Keuangan negara tidak dirugikan, aset masih dikuasai. Maka ini bukan ranah tipikor,” tegasnya.

Dakwaan Jaksa Dinilai Bermasalah

Selain substansi perkara, para ahli juga menyoroti penggunaan regulasi yang sudah tidak berlaku dalam dakwaan JPU, yakni Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999.

Padahal, dalam prinsip Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan baru seharusnya mengesampingkan aturan lama.

Lebih lanjut, tuduhan adanya dokumen palsu juga dinilai belum memiliki dasar kuat karena belum melalui pengujian laboratorium forensik atau verifikasi dari instansi berwenang.

Dinilai Cederai Kepastian Hukum

Dengan status terdakwa sebagai pembeli beritikad baik serta adanya putusan pengadilan yang telah inkracht, pemaksaan perkara ini ke ranah tipikor dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.

Para ahli berharap penegakan hukum dilakukan secara tepat sesuai koridor, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam sistem peradilan di Indonesia.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: berita hukumHukum Perdatahukum pidanaKasus KorupsiKementerian AgamaLampungMahkamah Agungpengadilan tanjungkarangsengketa tanahTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lantik Puluhan Pejabat, Bupati Pringsewu Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Next Post

FDB Kehutanan Diteken, Jihan Nurlela Dorong Kesejahteraan Petani Hutan

Next Post
FDB Kehutanan Diteken, Jihan Nurlela Dorong Kesejahteraan Petani Hutan

FDB Kehutanan Diteken, Jihan Nurlela Dorong Kesejahteraan Petani Hutan

Kantor Pertanahan Pringsewu Tegaskan Dukungan untuk SDM Unggul dan Ekonomi Lokal

Kantor Pertanahan Pringsewu Tegaskan Dukungan untuk SDM Unggul dan Ekonomi Lokal

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Lahan Sawah Tak Boleh Sembarangan Dialihkan

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Lahan Sawah Tak Boleh Sembarangan Dialihkan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Lahan Sawah Tak Boleh Sembarangan Dialihkan

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Lahan Sawah Tak Boleh Sembarangan Dialihkan

03/04/2026
Kantor Pertanahan Pringsewu Tegaskan Dukungan untuk SDM Unggul dan Ekonomi Lokal

Kantor Pertanahan Pringsewu Tegaskan Dukungan untuk SDM Unggul dan Ekonomi Lokal

03/04/2026
FDB Kehutanan Diteken, Jihan Nurlela Dorong Kesejahteraan Petani Hutan

FDB Kehutanan Diteken, Jihan Nurlela Dorong Kesejahteraan Petani Hutan

03/04/2026
Tak Ada Kerugian Negara, Kasus Tanah Lampung Dipersoalkan

Tak Ada Kerugian Negara, Kasus Tanah Lampung Dipersoalkan

03/04/2026
Lantik Puluhan Pejabat, Bupati Pringsewu Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Lantik Puluhan Pejabat, Bupati Pringsewu Tekankan Integritas dan Profesionalisme

03/04/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved