SAIBETIK- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Masyarakat Nusantara menggelar Pelatihan Paralegal sekaligus Pembentukan Kelompok Sadar Hukum (KADARKUM) di tingkat desa secara terstruktur dan berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan upaya nyata LBH dalam meningkatkan literasi hukum, menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, dan memperkuat kapasitas warga dalam memahami hak dan kewajibannya di tengah dinamika sosial dan hukum yang semakin kompleks.
Peningkatan Literasi Hukum di Desa
Kegiatan ini menegaskan komitmen LBH Sahabat Masyarakat Nusantara untuk menghadirkan akses hukum yang merata bagi masyarakat akar rumput. Program pelatihan dan pembentukan KADARKUM ini mengacu pada Trilogi Dasar Kesadaran Hukum: sadar hukum, paham hukum, dan penegak hukum. Trilogi ini dirancang sebagai fondasi bagi masyarakat desa agar mampu memahami haknya, menjalankan kewajiban hukum, serta berperan aktif dalam menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan sosial.
Paralegal Sebagai Garda Terdepan Kesadaran Hukum
Narasumber utama, Dwi Warso, S.Sy., M.H., praktisi sekaligus akademisi hukum, menekankan pentingnya peran paralegal dalam menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem hukum formal. Menurut Dwi Warso, keberadaan paralegal desa menjadi sangat strategis untuk mencegah konflik dan membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum sejak dini.
“Sadar hukum tanpa pemahaman hukum akan lemah, dan pemahaman hukum tanpa keberanian menegakkan hukum akan pincang. Karena itu, trilogi sadar hukum, paham hukum, dan penegak hukum harus berjalan beriringan. Paralegal adalah garda terdepan yang memastikan masyarakat mendapatkan akses keadilan,” tegasnya, Minggu (8/2/2026).
Selain itu, paralegal desa juga difokuskan untuk mendampingi masyarakat dalam mediasi sengketa, memberikan edukasi hukum terkait hak tanah, administrasi kependudukan, perizinan, hingga masalah keluarga. Dengan begitu, masyarakat desa tidak lagi merasa asing atau takut menghadapi masalah hukum.
KADARKUM Sebagai Pilar Desa Berkeadilan
Pembentukan KADARKUM di setiap desa diharapkan menjadi wadah partisipatif untuk:
Memberikan edukasi dan penyuluhan hukum secara rutin,
Mencegah pelanggaran hukum di masyarakat,
Menjadi mediator untuk menyelesaikan konflik sosial,
Memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan lansia.
Ketua LBH Sahabat Masyarakat Nusantara, Rina Maharani, menekankan bahwa pembentukan KADARKUM bukan sekadar formalitas. “KADARKUM adalah pilar desa yang berkeadilan. Setiap anggota akan dibekali kemampuan hukum praktis, agar mampu menuntun masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum sehari-hari. Program ini penting agar pembangunan hukum di desa inklusif dan berkeadilan sosial,” ujarnya.
Diskusi Hukum Terbuka dan Partisipatif
Setelah sesi pelatihan, kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi Hukum Umum yang menghadirkan warga dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga pemuda setempat. Diskusi ini membuka ruang dialog interaktif terkait isu hukum yang sering muncul di desa, seperti sengketa tanah, perizinan usaha mikro, kekerasan dalam rumah tangga, hingga akses layanan publik.
Peserta pelatihan mengaku mendapat wawasan baru mengenai hak-hak hukum mereka, serta bagaimana cara menegakkan hak tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum. “Sekarang kami jadi lebih paham tentang hak kami sebagai warga desa dan bagaimana cara menyelesaikan masalah hukum tanpa harus langsung ke pengadilan. Ini sangat membantu,” kata Siti Aminah, warga Desa Mekar Jaya.
Harapan LBH Sahabat Masyarakat Nusantara
Melalui program ini, LBH berharap lahir kader-kader paralegal dan kelompok sadar hukum yang menjadi agen perubahan, sekaligus mitra strategis desa dalam mewujudkan tata kelola hukum yang transparan, adil, dan berkeadilan sosial. Program ini juga diharapkan menumbuhkan budaya hukum yang hidup, di mana masyarakat desa bukan hanya mengetahui haknya, tetapi juga berani menegakkan hukum secara aktif untuk kesejahteraan komunitasnya.***






