SAIBETIK- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memperoleh Opini Ombudsman Republik Indonesia kategori Kualitas Tinggi berdasarkan hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Penilaian tersebut dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada periode observasi September hingga November 2025.
Hasil penilaian disampaikan dalam acara Penyampaian Hasil Penilaian/Opini Ombudsman RI Tahun 2025 yang digelar di Gedung Balai Keratun Lantai III, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, kepada Plt Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi, serta disaksikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rahman Yusuf.
Nilai 80,51, Predikat Baik untuk Pelayanan Publik
Penilaian Ombudsman RI mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik secara nasional.
Dalam hasil penilaian tersebut, Kabupaten Lampung Selatan meraih nilai 80,51 dengan predikat Baik atau Opini Kualitas Tinggi. Capaian ini menempatkan Lampung Selatan sebagai salah satu daerah dengan kinerja pelayanan publik yang konsisten dan memenuhi standar pelayanan.
Adapun unit layanan yang menjadi objek penilaian meliputi Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ketiga unit tersebut dinilai mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemkab Jadikan Hasil Penilaian sebagai Bahan Evaluasi
Plt Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah.
“Berdasarkan hasil pengawasan pelayanan publik, Kabupaten Lampung Selatan berhasil meraih Predikat Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman RI dengan nilai 80,51 kategori Baik atau Opini Kualitas Tinggi,” ujar Edy.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen Pemkab Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Egi–Syaiful dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
“Alhamdulillah, Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan penghargaan Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan akuntabel,” tambahnya.
Edy menegaskan, hasil penilaian Ombudsman RI akan dijadikan dasar evaluasi dan penguatan sistem pelayanan publik ke depan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah.***










