• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Februari 10, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Rp5,9 Miliar Dibayar Sebelum SK BPK Terbit, Tata Kelola Keuangan Pemkot Dipertanyakan

Melda by Melda
10/02/2026
in Bandar lampung
Rp5,9 Miliar Dibayar Sebelum SK BPK Terbit, Tata Kelola Keuangan Pemkot Dipertanyakan

SAIBETIK- Dugaan aliran anggaran senilai Rp5,9 miliar dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memunculkan kekhawatiran serius di internal pemerintahan daerah. Dana tersebut disebut-sebut telah dicairkan tanpa adanya penetapan kewajiban daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga berpotensi menyalahi tata kelola keuangan negara.

Informasi ini diperoleh redaksi dari sumber internal Pemkot Bandar Lampung pada Sabtu sore, 7 Februari 2026. Sumber tersebut menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan atas belanja tahun anggaran 2025 yang tidak terselesaikan pada tahun berjalan.

Diduga Belanja Lintas Tahun Tanpa Status Kewajiban Daerah

Menurut sumber internal tersebut, pembayaran belanja yang tidak terbayarkan pada tahun anggaran sebelumnya hanya dapat dilakukan apabila telah tercatat sebagai kewajiban daerah dan masuk dalam daftar utang resmi.

BeritaTerkait

Kisruh Izin SMA Siger, Masa Depan Pelajar Bandar Lampung Tersandera

Masalah Tata Kelola Keuangan, Tukin ASN Pemkot Tersendat

“Belanja yang belum terbayar itu baru sah dibayarkan kalau sudah direviu Inspektorat dan ditetapkan BPK sebagai utang daerah. Itu prosedurnya,” ujar sumber tersebut.

Namun, ia menduga anggaran Rp5,9 miliar tersebut telah lebih dahulu dicairkan sebelum adanya penetapan Surat Keputusan (SK) dari BPK. Jika dugaan ini benar, maka pembayaran tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi Ketat Pembayaran Belanja Lintas Tahun

Secara normatif, pembayaran belanja lintas tahun hanya diperbolehkan apabila memenuhi sejumlah syarat. Belanja tersebut harus tercatat sebagai kewajiban daerah, direviu oleh Inspektorat, serta dibebankan dalam APBD tahun berjalan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tanpa melalui tahapan tersebut, pembayaran berisiko menimbulkan persoalan hukum dan administratif bagi pemerintah daerah.

Pejabat Terkait Belum Beri Tanggapan

Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, redaksi telah berupaya menghubungi Pelaksana Harian Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diberikan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Kejati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ricky, namun belum memperoleh jawaban.

Redaksi masih berusaha menghubungi pihak-pihak terkait lainnya, termasuk BPK Perwakilan Lampung, guna memperoleh klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.

Hak Jawab Dibuka

Seiring terbitnya pemberitaan ini, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: anggaran daerahBelanja lintas tahunBKAD Bandar LampungBPK LampungKejati LampungPemkot Bandar LampungTata Kelola Keuangan
ShareTweetSendShare
Previous Post

APBD Terancam Tertekan, Pinjaman Rp 1 Triliun Lampung Diprotes LSM

Next Post

Sidang PI 10% Migas Lampung Buka Dugaan Intervensi Arinal Saat Masih Gubernur Terpilih

Next Post
Sidang PI 10% Migas Lampung Buka Dugaan Intervensi Arinal Saat Masih Gubernur Terpilih

Sidang PI 10% Migas Lampung Buka Dugaan Intervensi Arinal Saat Masih Gubernur Terpilih

Murid SMA Siger Mengaku Tak Dapat Seragam dan Pembelajaran Komputer

Murid SMA Siger Mengaku Tak Dapat Seragam dan Pembelajaran Komputer

Guru SMA Siger Pilih Perjuangkan NISN Siswa Ketimbang Janji Anggaran

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Guru SMA Siger Pilih Perjuangkan NISN Siswa Ketimbang Janji Anggaran

10/02/2026
Murid SMA Siger Mengaku Tak Dapat Seragam dan Pembelajaran Komputer

Murid SMA Siger Mengaku Tak Dapat Seragam dan Pembelajaran Komputer

10/02/2026
Sidang PI 10% Migas Lampung Buka Dugaan Intervensi Arinal Saat Masih Gubernur Terpilih

Sidang PI 10% Migas Lampung Buka Dugaan Intervensi Arinal Saat Masih Gubernur Terpilih

10/02/2026
Rp5,9 Miliar Dibayar Sebelum SK BPK Terbit, Tata Kelola Keuangan Pemkot Dipertanyakan

Rp5,9 Miliar Dibayar Sebelum SK BPK Terbit, Tata Kelola Keuangan Pemkot Dipertanyakan

10/02/2026
APBD Terancam Tertekan, Pinjaman Rp 1 Triliun Lampung Diprotes LSM

APBD Terancam Tertekan, Pinjaman Rp 1 Triliun Lampung Diprotes LSM

09/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved