SAIBETIK- Kepercayaan seorang majikan kepada sopir pribadinya berujung pahit. Seorang sopir berinisial AF (47) ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu setelah diduga menguras saldo ATM milik bosnya hingga hampir Rp80 juta secara bertahap selama lebih dari satu bulan.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus pengurasan saldo ATM di Pringsewu ini terungkap setelah korban, AS (41), warga setempat, menerima notifikasi transaksi sebesar Rp10 juta pada 5 Februari 2026. Ia merasa tidak pernah melakukan penarikan tersebut.
Kecurigaan semakin kuat ketika korban mengecek mutasi rekening di bank. Hasilnya mengejutkan, terdapat sekitar 14 transaksi penarikan sejak 25 Desember 2025 yang tidak ia lakukan. Pada saat yang sama, kartu ATM miliknya diketahui hilang.
Merasa menjadi korban pencurian, AS segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi Telusuri CCTV hingga Tangkap Pelaku
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban. Petunjuk kuat diperoleh dari rekaman CCTV di salah satu mesin ATM.
“Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku yang melakukan transaksi. Identitasnya mengarah ke orang dekat korban,” kata Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (7/2/2026).
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, polisi melacak keberadaannya dan mendapati AF sedang berada di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Pringsewu pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.
Modus Pengurasan Saldo ATM Bos
Kepada penyidik, AF mengakui telah menguras saldo ATM majikannya. Ia mengambil kartu ATM dari dalam tas korban. PIN diketahui pelaku karena sering diminta membantu melakukan transaksi sebelumnya.
Dengan bekal kartu dan PIN tersebut, AF leluasa melakukan penarikan hingga 14 kali. Total uang yang berhasil digasak mencapai Rp76,1 juta atau hampir Rp80 juta.
Uang hasil pengurasan saldo ATM itu digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil dan empat sepeda motor bekas. Sebagian lainnya dihabiskan untuk kebutuhan hidup dan hiburan.
Barang Bukti Disita, Pelaku Ternyata Residivis
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu mobil, empat sepeda motor beserta surat-suratnya, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp3,9 juta yang merupakan sisa hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, AF diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian.
Kini pelaku mendekam di Rumah Tahanan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***







