SAIBETIK- Memasuki puncak musim hujan yang rawan banjir dan tanah longsor, kesiapsiagaan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menghadapi bencana kembali dipertanyakan. Informasi dari orang dalam Pemkot menyebutkan Dana Tidak Terduga (DTT) diduga telah habis digunakan untuk kegiatan Apeksi Outlook pada Desember 2025, sehingga berpotensi melemahkan respons darurat jika bencana kembali terjadi.
Kekhawatiran ini mencuat di tengah meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi di Sumatera, mulai dari Aceh hingga Sumatera Barat. Bandar Lampung sendiri mencatat tragedi banjir dan longsor pada awal 2025 yang menelan dua korban jiwa, meninggalkan trauma sekaligus tanda tanya besar soal kesiapan anggaran darurat daerah.
Dana Tidak Terduga Diduga Tak Lagi Tersedia
Sumber internal Pemerintah Kota Bandar Lampung yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, Dana Tidak Terduga diduga telah digunakan untuk membiayai kegiatan Apeksi Outlook yang digelar pada 19–20 Desember 2025.
“Kalau bicara kondisi keuangan darurat, saat ini Pemkot diduga sudah tidak punya Dana Tidak Terduga. Informasinya digunakan untuk Apeksi Outlook,” ujar sumber tersebut kepada redaksi.
Ia menilai, kondisi ini berisiko tinggi jika sewaktu-waktu terjadi bencana alam berskala besar. Tanpa Dana Tidak Terduga, Pemkot Bandar Lampung disebut bakal kewalahan melakukan penanganan awal, mulai dari evakuasi, logistik darurat, hingga bantuan bagi korban terdampak.
Dana Darurat Bukan Anggaran Fleksibel
Secara regulasi, Dana Tidak Terduga bukanlah dana cadangan politik kepala daerah, melainkan instrumen fiskal darurat yang penggunaannya dibatasi ketat oleh peraturan perundang-undangan. Dana ini hanya dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak dan tidak terduga, seperti bencana alam, konflik sosial, atau kejadian luar biasa lainnya.
Penggunaan Dana Tidak Terduga di luar kondisi darurat berpotensi masuk kategori penyalahgunaan kewenangan administratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Adapun dasar hukum pengelolaan dan penggunaan Dana Tidak Terduga antara lain:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
– Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa belanja tidak terduga harus digunakan secara selektif, akuntabel, dan hanya untuk kondisi yang benar-benar darurat.
Upaya Konfirmasi ke Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya menghubungi sejumlah pihak yang memahami alur keluar-masuk keuangan Pemkot Bandar Lampung, di antaranya Plh Kepala BKAD Desti Mega Putri dan mantan Kepala BKAD Zakky Irawan. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung atau pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan resmi kepada publik.***






