SAIBETIK- Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Bandar Lampung diduga mengalami penahanan sebesar Rp19 miliar dari total Rp76 miliar dana transfer pemerintah pusat. Kondisi ini disebut-sebut berkaitan dengan keputusan Wali Kota Bandar Lampung yang belum mendefinitifkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sehingga memicu kekhawatiran di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandar Lampung.
Kepala BKAD Belum Definitif, ASN Mulai Resah
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa sejak Rabu, 7 Januari 2026, posisi Kepala BKAD Kota Bandar Lampung masih diisi pelaksana harian (Plh). Situasi tersebut diduga berdampak pada kelancaran administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Sumber internal Pemkot Bandar Lampung mengungkapkan, status Plh Kepala BKAD disinyalir menjadi salah satu faktor tertahannya sebagian DAU dari pemerintah pusat.
“Izin mau info, ini akibat Kepala BKAD masih Plh, DAU Pemda Kota Bandar Lampung ditahan sekitar 25 persen,” ujar sumber tersebut kepada redaksi, Sabtu (7/2/2026).
Tukin dan Honor Tenaga Kontrak Terancam Tertunda
Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa tertahannya DAU Bandar Lampung berpotensi berdampak langsung pada pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN serta honorarium tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Kasihan ASN, transaksi seperti Tukin dan honor tenaga kontrak bisa ikut tertahan,” katanya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan pegawai, mengingat DAU merupakan salah satu sumber utama pembiayaan belanja pegawai daerah.
Dugaan Kendala Administratif Pengelolaan Keuangan
Secara dugaan sementara, penahanan DAU Bandar Lampung disebabkan oleh kendala administratif, seperti dokumen keuangan yang belum ditandatangani pejabat definitif yang berwenang.
Selain itu, terdapat kemungkinan keterlambatan penyampaian laporan wajib ke pemerintah pusat atau disharmoni kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah akibat belum definitifnya pimpinan BKAD.
Pemkot Bandar Lampung Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk Pelaksana Harian Kepala BKAD Kota Bandar Lampung, untuk memperoleh klarifikasi resmi atas dugaan penahanan DAU tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.***







