SAIBETIK- Di tengah polemik perizinan SMA Swasta Siger yang kini masuk penyelidikan Polda Lampung, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana justru bersikukuh melanjutkan operasional sekolah tersebut. Sikap ini menuai kritik, sementara DPRD Kota Bandar Lampung menawarkan solusi alternatif yang dinilai lebih aman secara hukum dan berpihak pada perlindungan anak.
Polemik SMA Siger dan Sikap Eva Dwiana
Pasca Pemerintah Provinsi Lampung meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda menghentikan operasional SMA Swasta Siger karena belum memenuhi syarat perizinan, polemik justru kian melebar. Alih-alih memindahkan peserta didik ke sekolah lain agar memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Eva Dwiana mengambil langkah yang memicu kontroversi baru.
Eva Dwiana meminta Asisten I Pemkot Bandar Lampung Wilson Faisol menyiapkan aset sekolah, menambah jam belajar hingga Sabtu, serta mengalokasikan tambahan anggaran sekitar Rp10 miliar guna memenuhi persyaratan operasional SMA Swasta Siger.
Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan preseden buruk, mengingat SMA Siger telah masuk dalam penyelidikan aparat penegak hukum terkait dugaan pemaksaan legalitas perizinan.
Asroni Paslah Tawarkan Jalan Tengah
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menilai pemerintah seharusnya fokus pada perlindungan hak pendidikan anak, bukan mempertahankan satu institusi yang bermasalah secara administratif.
Menurut Asroni, terdapat solusi yang lebih tepat dan minim risiko hukum, yakni meniru kebijakan pendidikan gratis yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi.
Meniru Skema Pendidikan Gratis Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat diketahui mengalokasikan anggaran sebesar Rp218 miliar dalam APBD 2026 untuk menjamin pendidikan siswa kurang mampu. Dana tersebut tidak digunakan untuk membangun sekolah baru, melainkan disalurkan dalam bentuk bantuan biaya pendidikan kepada siswa yang bersekolah di SMA/SMK swasta.
“Prinsipnya sama, pemerintah hadir untuk warga miskin. Tapi caranya tidak menabrak aturan dan tetap menjaga keberlangsungan sekolah swasta,” ujar Asroni Paslah.
Kendala BOSDA dan Solusi Skema Klaim
Asroni mengungkapkan bahwa hingga kini Pemerintah Provinsi Lampung belum mampu memberikan BOS Daerah (BOSDA) bagi SMA/SMK swasta karena keterbatasan fiskal. Akibatnya, sekolah swasta hanya mengandalkan dana BOS dari pemerintah pusat.
Namun, kondisi tersebut bukan berarti pemerintah daerah tidak memiliki opsi kebijakan.
“Itu bisa juga seperti Jawa Barat. Itu menarik dan akan membangun citra yang bagus bagi Pemkot Bandar Lampung, karena SMA/SMK swasta tidak menerima BOSDA. Nanti skemanya bisa seperti P2KM, sistem klaim,” ungkap Asroni, Kamis, 5 Februari 2026.
Solusi Tanpa Merugikan Semua Pihak
Skema hibah berbasis klaim dinilai mampu memberikan solusi komprehensif. Pemerintah daerah dapat menekan angka putus sekolah, SMA/SMK swasta memperoleh dukungan pembiayaan yang sah, dan siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengakses pendidikan gratis tanpa harus terjebak polemik hukum.
Asroni menegaskan, pendekatan ini jauh lebih aman dibanding memaksakan keberlanjutan SMA Siger yang hingga kini masih menyisakan persoalan legalitas.
Posisi Yayasan Siger Prakarsa Bunda
Terkait Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Asroni menilai yayasan tetap bisa berperan, namun sebatas sebagai penyalur dan penjamin program pendidikan, bukan sebagai penyelenggara sekolah yang bermasalah secara perizinan. Model ini disebut menyerupai konsep yayasan pendidikan pada era Orde Baru.***






