SAIBETIK- Polemik penghentian operasional SMA Swasta Siger oleh Disdikbud Provinsi Lampung kini memasuki babak baru. Ditreskrimsus Polda Lampung dikabarkan telah menindaklanjuti pengaduan penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, dan berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan dalam waktu dekat.
Pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan
Abdullah Sani menyampaikan informasi terbaru perihal penyelidikan SMA Siger. Menurutnya, kepolisian sudah melakukan pemanggilan pihak sekolah dan dinas pendidikan. Namun, ia belum bisa membeberkan detail karena surat resmi masih berada di pihak kepolisian.
“Tadi dari Polda sudah nelpon. Sudah ada perkembangan. Ini suratnya tinggal saya ambil, tapi belum bisa karena baru sampai Bandar Lampung,” ujar Abdullah Sani, Rabu (4/2/2026).
Belum jelas apakah Kepala Dinas Pendidikan yang akan dipanggil berasal dari provinsi atau kota, namun langkah ini menunjukkan keseriusan Ditreskrimsus Polda Lampung dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan.
Lebih dari Sekadar Perizinan
Abdullah menekankan bahwa persoalan SMA Siger bukan sekadar soal perizinan, tetapi menyangkut aset negara dan bagaimana pemerintah menjalankan perlindungan anak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kasus ini bukan hanya formalitas. Ada indikasi penyalahgunaan aset negara dan potensi anak-anak tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya,” katanya.
Tantangan Penegakan Hukum
Pertanyaan yang muncul kini adalah, beranikah kepolisian menindak tegas inisiatif pendirian SMA Siger yang dijalankan oleh pihak terkait Wali Kota Bandar Lampung? Publik kini menunggu apakah penyelidikan akan berlanjut ke proses hukum atau berhenti di tahap administrasi.
Sampai berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi meski redaksi telah mencoba menghubungi beberapa kali.***










