SAIBETIK- Kasus dugaan pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi oleh oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR memicu reaksi keras. LSM PRO RAKYAT menyerahkan surat resmi ke DPRD Provinsi Lampung pada Selasa (3/2/2026), menuntut penegakan etika dan moral anggota legislatif.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, menegaskan bahwa tindakan AR arogan dan tidak pantas.
“Wakil rakyat kok mengempeskan ban mobil mahasiswi? Ini mencederai martabat DPRD dan menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan. Jabatan wakil rakyat adalah amanah, bukan alat untuk melampiaskan emosi,” ujar Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran:
Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dengan ancaman hingga 2 tahun 8 bulan penjara, karena empat ban mobil korban dikempeskan secara sengaja.
Pasal 218–220 KUHP Baru, terkait perbuatan yang merugikan dan mengganggu hak orang lain.
UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pejabat tidak boleh menyalahgunakan wewenang dan wajib menjaga kehormatan jabatan.
Pelanggaran Kode Etik DPRD Provinsi Lampung, yang menuntut anggota DPRD menjaga martabat lembaga, sopan santun, dan tidak menyalahgunakan jabatan.
Johan Alamsyah menambahkan, perilaku oknum anggota DPRD juga mencoreng citra partai politik yang menaunginya.
“Setiap tindakan anggota DPRD mencerminkan partai. Jika arogan, melanggar etika, maka citra partai ikut jatuh. Publik kini menilai semua tindakan ini,” tegas Johan.
LSM PRO RAKYAT mengingatkan bahwa alasan “panik” atau “terburu-buru” tidak bisa membenarkan pelanggaran etika. Surat resmi yang menuntut penegakan disiplin etik telah diterima bagian umum DPRD Provinsi Lampung.
Aqrobin menegaskan, keputusan BK DPRD akan menjadi cermin moral seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu 2024. “Masyarakat sudah paham baik-buruknya perilaku wakil rakyat. Keputusan BK adalah representasi kehormatan DPRD,” pungkasnya.***








