• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

LSM PRO RAKYAT: Tindakan Arogan Legislator Bisa Rugikan Reputasi Partai

Melda by Melda
04/02/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
LSM PRO RAKYAT: Tindakan Arogan Legislator Bisa Rugikan Reputasi Partai

SAIBETIK- Kasus dugaan pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi oleh oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR memicu reaksi keras. LSM PRO RAKYAT menyerahkan surat resmi ke DPRD Provinsi Lampung pada Selasa (3/2/2026), menuntut penegakan etika dan moral anggota legislatif.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, menegaskan bahwa tindakan AR arogan dan tidak pantas.

“Wakil rakyat kok mengempeskan ban mobil mahasiswi? Ini mencederai martabat DPRD dan menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan. Jabatan wakil rakyat adalah amanah, bukan alat untuk melampiaskan emosi,” ujar Aqrobin.

BeritaTerkait

Diduga Rusak Mobil Mahasiswi, Oknum Legislator Lampung Dilaporkan ke BK DPRD

Hibah Gedung APH Dinilai Gerus Anggaran Publik, Infrastruktur Jalan Terbengkalai

LSM PRO RAKYAT menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran:

Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dengan ancaman hingga 2 tahun 8 bulan penjara, karena empat ban mobil korban dikempeskan secara sengaja.
Pasal 218–220 KUHP Baru, terkait perbuatan yang merugikan dan mengganggu hak orang lain.
UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pejabat tidak boleh menyalahgunakan wewenang dan wajib menjaga kehormatan jabatan.
Pelanggaran Kode Etik DPRD Provinsi Lampung, yang menuntut anggota DPRD menjaga martabat lembaga, sopan santun, dan tidak menyalahgunakan jabatan.

Johan Alamsyah menambahkan, perilaku oknum anggota DPRD juga mencoreng citra partai politik yang menaunginya.

“Setiap tindakan anggota DPRD mencerminkan partai. Jika arogan, melanggar etika, maka citra partai ikut jatuh. Publik kini menilai semua tindakan ini,” tegas Johan.

LSM PRO RAKYAT mengingatkan bahwa alasan “panik” atau “terburu-buru” tidak bisa membenarkan pelanggaran etika. Surat resmi yang menuntut penegakan disiplin etik telah diterima bagian umum DPRD Provinsi Lampung.

Aqrobin menegaskan, keputusan BK DPRD akan menjadi cermin moral seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu 2024. “Masyarakat sudah paham baik-buruknya perilaku wakil rakyat. Keputusan BK adalah representasi kehormatan DPRD,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BK DPRDDPRD Lampungetika wakil rakyatkepercayaan publikLSM PRO RAKYAToknum legislatorpengempesan ban
ShareTweetSendShare
Previous Post

Jaksa Dinilai Kabur, Sidang PT LEB Soroti Kerugian Negara Fantastis

Next Post

Peningkatan SDM dan UMKM Jadi Sorotan Musrenbang Kecamatan Pardasuka 2027

Next Post
Peningkatan SDM dan UMKM Jadi Sorotan Musrenbang Kecamatan Pardasuka 2027

Peningkatan SDM dan UMKM Jadi Sorotan Musrenbang Kecamatan Pardasuka 2027

SMA Swasta Siger Ditutup Disdikbud, Peserta Didik Akan Dipindahkan ke Sekolah Terdaftar

SMA Swasta Siger Ditutup Disdikbud, Peserta Didik Akan Dipindahkan ke Sekolah Terdaftar

Hakim Soroti Klaim Kerugian Negara PT LEB, Jaksa Diminta Buka Perhitungan

Hakim Soroti Klaim Kerugian Negara PT LEB, Jaksa Diminta Buka Perhitungan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Hakim Soroti Klaim Kerugian Negara PT LEB, Jaksa Diminta Buka Perhitungan

Hakim Soroti Klaim Kerugian Negara PT LEB, Jaksa Diminta Buka Perhitungan

04/02/2026
SMA Swasta Siger Ditutup Disdikbud, Peserta Didik Akan Dipindahkan ke Sekolah Terdaftar

SMA Swasta Siger Ditutup Disdikbud, Peserta Didik Akan Dipindahkan ke Sekolah Terdaftar

04/02/2026
Peningkatan SDM dan UMKM Jadi Sorotan Musrenbang Kecamatan Pardasuka 2027

Peningkatan SDM dan UMKM Jadi Sorotan Musrenbang Kecamatan Pardasuka 2027

04/02/2026
LSM PRO RAKYAT: Tindakan Arogan Legislator Bisa Rugikan Reputasi Partai

LSM PRO RAKYAT: Tindakan Arogan Legislator Bisa Rugikan Reputasi Partai

04/02/2026
Jaksa Dinilai Kabur, Sidang PT LEB Soroti Kerugian Negara Fantastis

Jaksa Dinilai Kabur, Sidang PT LEB Soroti Kerugian Negara Fantastis

04/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved