• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Februari 3, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Diduga Rusak Mobil Mahasiswi, Oknum Legislator Lampung Dilaporkan ke BK DPRD

Melda by Melda
03/02/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Diduga Rusak Mobil Mahasiswi, Oknum Legislator Lampung Dilaporkan ke BK DPRD

SAIBETIK- Dugaan tindakan tidak etis seorang oknum anggota DPRD Provinsi Lampung kembali memantik sorotan publik. LSM PRO RAKYAT mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menjatuhkan sanksi berat terhadap legislator berinisial AR yang terekam kamera CCTV diduga mengempeskan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung di area parkir kantor DPRD.

Insiden yang viral di media sosial tersebut dinilai mencederai marwah lembaga legislatif dan menunjukkan perilaku arogan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat. LSM PRO RAKYAT menilai peristiwa ini bukan persoalan sepele, melainkan bentuk penyalahgunaan posisi dan pelanggaran serius terhadap etika jabatan.

LSM PRO RAKYAT Nilai Tindakan Legislator Cederai Kepercayaan Publik

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan sikap tegas dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Senin (2/2/2026). Menurut mereka, tindakan mengempeskan ban mobil warga sipil—terlebih seorang mahasiswi—tidak dapat dibenarkan dalam perspektif moral maupun hukum.

BeritaTerkait

Hibah Gedung APH Dinilai Gerus Anggaran Publik, Infrastruktur Jalan Terbengkalai

LSM PRO RAKYAT: Setelah Hibah Kejati, Pemkot Bandar Lampung Berani Langgar Aturan Hibah SMA Siger

“Perilaku tersebut sangat tidak pantas. Oknum anggota DPRD bukan ‘bos besar’ dan bukan pula ‘tuan atas rakyat’. Mereka dipilih untuk melayani, bukan bertindak arogan, semena-mena, dan sok berkuasa,” tegas Aqrobin AM.

Ia menambahkan, tindakan tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dari daerah pemilihan yang telah memberikan mandat politik pada Pemilu 2024, yakni Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus.

Dugaan Pelanggaran Pidana dan Etika DPRD

LSM PRO RAKYAT menilai perbuatan mengempeskan ban kendaraan korban dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana. Aqrobin menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 218–220 KUHP baru terkait perbuatan yang mengganggu ketertiban dan merugikan orang lain secara sengaja.

“Empat ban dibuat kempes, jelas ada unsur kesengajaan. Ini bukan reaksi panik, melainkan tindakan yang menghambat mobilitas korban dan merugikan secara nyata,” ujar Aqrobin.

Dari sisi etik, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK, yang mewajibkan anggota DPRD menjaga kehormatan lembaga, bersikap santun, serta tidak menyalahgunakan jabatan.

Sorotan terhadap Integritas dan Citra Partai Politik

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa setiap anggota DPRD membawa nama partai politik yang mengusungnya. Oleh karena itu, perilaku individual legislator turut berdampak pada citra partai dan lembaga legislatif secara keseluruhan.

“Ketika seorang legislator bertindak arogan dan merugikan warga, maka bukan hanya dirinya yang tercoreng, tetapi juga partai dan DPRD sebagai institusi,” kata Johan.

Ia juga menilai alasan “panik” yang disampaikan terlapor tidak dapat dijadikan pembenaran atau menghapus unsur pelanggaran etik.

Desakan Sanksi Tegas dan Transparansi BK DPRD

LSM PRO RAKYAT secara resmi mendesak BK DPRD Provinsi Lampung untuk segera bertindak profesional dan transparan. Mereka meminta agar proses etik tidak berlarut-larut dan bebas dari kepentingan politik.

Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi pemanggilan resmi terhadap terlapor, pembukaan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaksanaan sidang etik terbuka, serta pemberian sanksi terberat jika terbukti bersalah, termasuk rekomendasi pemberhentian atau pergantian antarwaktu.

“Jika bukti kuat dan pelanggaran berat terbukti, BK DPRD wajib merekomendasikan sanksi paling tegas. Jangan ada perlindungan politik. Ini demi menjaga marwah DPRD,” tegas Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada BK DPRD Lampung guna mengawal proses etik, menuntut transparansi, serta mendorong akuntabilitas lembaga legislatif agar kasus serupa tidak terulang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BK DPRD Lampungkasus kempes ban mobilLSM PRO RAKYAToknum anggota DPRDpelanggaran kode etik DPRD
ShareTweetSendShare
Previous Post

WBP Lapas Kalianda Buktikan Produktivitas Lewat Panen Pokcoy

Next Post

Satu Kilogram Sabu Disita, Polda Lampung Tangkap Pengedar di Pesawaran

Next Post
Satu Kilogram Sabu Disita, Polda Lampung Tangkap Pengedar di Pesawaran

Satu Kilogram Sabu Disita, Polda Lampung Tangkap Pengedar di Pesawaran

Salah Dasar Regulasi, Dakwaan Kasus Tanah Natar Dipersoalkan di Persidangan

Salah Dasar Regulasi, Dakwaan Kasus Tanah Natar Dipersoalkan di Persidangan

Ikrar Setia NKRI, WBP Napiter Lapas Kalianda Tinggalkan Paham Radikal

Ikrar Setia NKRI, WBP Napiter Lapas Kalianda Tinggalkan Paham Radikal

Belum Berizin, SMA Swasta Siger Tak Boleh Terima Siswa Baru

Belum Berizin, SMA Swasta Siger Tak Boleh Terima Siswa Baru

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Belum Berizin, SMA Swasta Siger Tak Boleh Terima Siswa Baru

Belum Berizin, SMA Swasta Siger Tak Boleh Terima Siswa Baru

03/02/2026
Ikrar Setia NKRI, WBP Napiter Lapas Kalianda Tinggalkan Paham Radikal

Ikrar Setia NKRI, WBP Napiter Lapas Kalianda Tinggalkan Paham Radikal

03/02/2026
Salah Dasar Regulasi, Dakwaan Kasus Tanah Natar Dipersoalkan di Persidangan

Salah Dasar Regulasi, Dakwaan Kasus Tanah Natar Dipersoalkan di Persidangan

03/02/2026
Satu Kilogram Sabu Disita, Polda Lampung Tangkap Pengedar di Pesawaran

Satu Kilogram Sabu Disita, Polda Lampung Tangkap Pengedar di Pesawaran

03/02/2026
Diduga Rusak Mobil Mahasiswi, Oknum Legislator Lampung Dilaporkan ke BK DPRD

Diduga Rusak Mobil Mahasiswi, Oknum Legislator Lampung Dilaporkan ke BK DPRD

03/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved