SAIBETIK- Dugaan tindakan tidak etis seorang oknum anggota DPRD Provinsi Lampung kembali memantik sorotan publik. LSM PRO RAKYAT mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menjatuhkan sanksi berat terhadap legislator berinisial AR yang terekam kamera CCTV diduga mengempeskan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung di area parkir kantor DPRD.
Insiden yang viral di media sosial tersebut dinilai mencederai marwah lembaga legislatif dan menunjukkan perilaku arogan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat. LSM PRO RAKYAT menilai peristiwa ini bukan persoalan sepele, melainkan bentuk penyalahgunaan posisi dan pelanggaran serius terhadap etika jabatan.
LSM PRO RAKYAT Nilai Tindakan Legislator Cederai Kepercayaan Publik
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan sikap tegas dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Senin (2/2/2026). Menurut mereka, tindakan mengempeskan ban mobil warga sipil—terlebih seorang mahasiswi—tidak dapat dibenarkan dalam perspektif moral maupun hukum.
“Perilaku tersebut sangat tidak pantas. Oknum anggota DPRD bukan ‘bos besar’ dan bukan pula ‘tuan atas rakyat’. Mereka dipilih untuk melayani, bukan bertindak arogan, semena-mena, dan sok berkuasa,” tegas Aqrobin AM.
Ia menambahkan, tindakan tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dari daerah pemilihan yang telah memberikan mandat politik pada Pemilu 2024, yakni Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus.
Dugaan Pelanggaran Pidana dan Etika DPRD
LSM PRO RAKYAT menilai perbuatan mengempeskan ban kendaraan korban dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana. Aqrobin menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 218–220 KUHP baru terkait perbuatan yang mengganggu ketertiban dan merugikan orang lain secara sengaja.
“Empat ban dibuat kempes, jelas ada unsur kesengajaan. Ini bukan reaksi panik, melainkan tindakan yang menghambat mobilitas korban dan merugikan secara nyata,” ujar Aqrobin.
Dari sisi etik, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK, yang mewajibkan anggota DPRD menjaga kehormatan lembaga, bersikap santun, serta tidak menyalahgunakan jabatan.
Sorotan terhadap Integritas dan Citra Partai Politik
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa setiap anggota DPRD membawa nama partai politik yang mengusungnya. Oleh karena itu, perilaku individual legislator turut berdampak pada citra partai dan lembaga legislatif secara keseluruhan.
“Ketika seorang legislator bertindak arogan dan merugikan warga, maka bukan hanya dirinya yang tercoreng, tetapi juga partai dan DPRD sebagai institusi,” kata Johan.
Ia juga menilai alasan “panik” yang disampaikan terlapor tidak dapat dijadikan pembenaran atau menghapus unsur pelanggaran etik.
Desakan Sanksi Tegas dan Transparansi BK DPRD
LSM PRO RAKYAT secara resmi mendesak BK DPRD Provinsi Lampung untuk segera bertindak profesional dan transparan. Mereka meminta agar proses etik tidak berlarut-larut dan bebas dari kepentingan politik.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi pemanggilan resmi terhadap terlapor, pembukaan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaksanaan sidang etik terbuka, serta pemberian sanksi terberat jika terbukti bersalah, termasuk rekomendasi pemberhentian atau pergantian antarwaktu.
“Jika bukti kuat dan pelanggaran berat terbukti, BK DPRD wajib merekomendasikan sanksi paling tegas. Jangan ada perlindungan politik. Ini demi menjaga marwah DPRD,” tegas Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada BK DPRD Lampung guna mengawal proses etik, menuntut transparansi, serta mendorong akuntabilitas lembaga legislatif agar kasus serupa tidak terulang.***









