SAIBETIK- Polemik panjang penyelenggaraan SMA Swasta Siger akhirnya memasuki babak penentuan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung secara resmi menolak memberikan rekomendasi izin operasional setelah verifikasi faktual menemukan sejumlah pelanggaran mendasar. Demi melindungi hak pendidikan peserta didik, yayasan diminta segera memindahkan siswa ke sekolah lain yang telah memiliki legalitas dan terdaftar dalam sistem nasional pendidikan.
Disdikbud Tegas Tolak Rekomendasi Izin
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan tidak dapat merekomendasikan izin operasional SMA Swasta Siger. Keputusan ini diambil setelah tim Disdikbud melakukan verifikasi faktual di lokasi sekolah pada Senin, 2 Februari 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan banyak persyaratan penting yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak yayasan penyelenggara SMA Swasta Siger.
“Kita sudah cek, ada banyak syarat yang tidak bisa dipenuhi pihak yayasan. Mulai dari waktu belajar yang hanya empat jam sampai penggunaan gedung yang merupakan aset pemerintah. Ini yang menjadi catatan utama,” kata Thomas Amirico, Selasa, 3 Februari 2026.
Selain persoalan sarana dan waktu pembelajaran, SMA Swasta Siger juga diketahui belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga peserta didik tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Peserta Didik Jadi Prioritas Penyelamatan
Dengan tidak direkomendasikannya izin operasional SMA Swasta Siger, Disdikbud Provinsi Lampung mengambil langkah lanjutan untuk memastikan keberlanjutan pendidikan peserta didik. Salah satu langkah utama adalah memindahkan siswa ke sekolah lain yang telah memenuhi syarat administrasi dan legalitas.
“Demi menyelamatkan anak-anak kita, Disdikbud akan mengalihkan peserta didik yang sudah terlanjur sekolah di SMA Siger agar bisa melanjutkan pendidikan di SMA lain dan memperoleh NISN,” ujar Thomas.
Langkah ini disebut sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak dasar anak atas pendidikan yang sah dan diakui secara nasional.
Yayasan Diminta Segera Ambil Langkah
Terkait pemindahan peserta didik SMA Swasta Siger, Disdikbud Provinsi Lampung telah menyiapkan sejumlah sekolah alternatif yang dapat menampung siswa. Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada pihak yayasan.
Namun demikian, menurut Thomas Amirico, Yayasan Siger Prakarsa Bunda selaku penyelenggara SMA Swasta Siger juga memiliki opsi sendiri terkait sekolah tujuan bagi peserta didik.
“Ada beberapa sekolah yang kami rekomendasikan, tapi pihak yayasan juga punya opsi sekolah tujuan sendiri untuk menampung peserta didik SMA Siger,” katanya.
Disdikbud menegaskan bahwa proses pemindahan harus segera dilakukan agar peserta didik tidak semakin dirugikan oleh ketidakpastian status sekolah.
Akhir Polemik SMA Siger
Keputusan Disdikbud Provinsi Lampung ini menandai akhir dari drama panjang SMA Swasta Siger yang sejak awal menuai sorotan publik, baik dari sisi legalitas pendirian, kurikulum, hingga administrasi pendidikan.
Dengan ditolaknya rekomendasi izin operasional, keberlangsungan SMA Swasta Siger kini sepenuhnya berada di tangan yayasan, terutama dalam memastikan masa depan pendidikan peserta didik yang telah terlanjur mendaftar.***










