• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Februari 3, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Akta Terbit Setelah Sekolah Jalan

Melda by Melda
03/02/2026
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Akta Terbit Setelah Sekolah Jalan

SAIBETIK- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan. Kali ini, persoalan mengarah pada aspek fundamental pendirian sekolah swasta, yakni keberadaan badan hukum penyelenggara. Berdasarkan penelusuran dokumen dan ketentuan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, operasional SMA Siger yang dimulai sebelum terbitnya akta badan hukum memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan regulasi.

SMA Siger Mulai Beroperasi Sebelum Akta Terbit

SMA Swasta Siger Kota Bandar Lampung mulai menyelenggarakan penerimaan dan kegiatan pendidikan pada 9–10 Juli 2025. Sekolah ini diinisiasi oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan didirikan oleh Eka Afriana, yang diketahui merupakan saudari kembar Eva Dwiana serta menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus Asisten Pemerintahan Kota Bandar Lampung.

Dalam praktiknya, SMA Siger telah melakukan kegiatan operasional pendidikan, termasuk penerimaan peserta didik, meskipun akta notaris badan penyelenggara baru terbit pada 31 Juli 2025. Rentang waktu ini menjadi titik krusial dalam menilai kesesuaian penyelenggaraan SMA Siger dengan regulasi yang berlaku.

BeritaTerkait

SMA Siger Tak Direkomendasikan, Disdikbud Selamatkan Peserta Didik

Polemik Kurikulum SMA Siger di Persimpangan UU dan Perda

Permendikbud 36 Tahun 2014 dan Syarat Badan Hukum

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 secara tegas mengatur pendirian satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dengan terlebih dahulu membentuk badan penyelenggara berbadan hukum.

Ketentuan ini menegaskan bahwa badan hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat mutlak sebelum sekolah swasta menyelenggarakan kegiatan pendidikan. Dengan demikian, operasional sekolah yang dilakukan sebelum badan hukum terbentuk berpotensi bertentangan dengan ketentuan Permendikbud 36 Tahun 2014.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena SMA Swasta Siger diketahui menempati aset negara dalam pelaksanaan kegiatan pendidikannya. Penggunaan fasilitas negara oleh sekolah swasta menuntut kepastian hukum yang kuat, baik dari sisi badan penyelenggara maupun perizinan operasional.

Pandangan Disdikbud Provinsi Lampung

Kajian mengenai kewajiban badan hukum ini selaras dengan pernyataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang disampaikan kepada penggiat publik Abdullah Sani dalam sebuah diskusi mengenai izin pendirian sekolah.

Dalam pernyataan tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan bahwa pembentukan badan hukum merupakan syarat awal yang harus dipenuhi sebelum sekolah swasta memperoleh izin dan melaksanakan kegiatan pendidikan. Tanpa badan hukum, penyelenggaraan pendidikan dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pandangan ini memperkuat argumentasi bahwa operasional SMA Siger sebelum terbitnya akta notaris perlu dikaji secara hukum dan administratif.

Implikasi Tata Kelola dan Akuntabilitas Publik

Penyelenggaraan SMA Swasta Siger juga menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Sebagai sekolah swasta yang menerima dukungan APBD, kepastian status badan hukum menjadi krusial untuk menjamin transparansi, pertanggungjawaban keuangan, dan perlindungan hak peserta didik.

Tanpa badan hukum yang sah pada saat awal operasional, posisi sekolah, peserta didik, dan pemerintah daerah berpotensi berada dalam ruang abu-abu hukum. Kondisi ini dapat berdampak pada pengakuan administratif peserta didik serta legitimasi kebijakan pendidikan yang diambil pemerintah daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Badan Hukum Sekolah Swastaizin pendirian sekolahPendidikan Bandar LampungPermendikbud 36 Tahun 2014SMA SIGER
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polemik Kurikulum SMA Siger di Persimpangan UU dan Perda

Next Post

SMA Siger Tak Direkomendasikan, Disdikbud Selamatkan Peserta Didik

Next Post
SMA Siger Tak Direkomendasikan, Disdikbud Selamatkan Peserta Didik

SMA Siger Tak Direkomendasikan, Disdikbud Selamatkan Peserta Didik

STIKes Baitul Hikmah Teguhkan Etika Profesi Lewat Capping Day

STIKes Baitul Hikmah Teguhkan Etika Profesi Lewat Capping Day

Mahasiswa ITERA Hadirkan Insinerator Minim Asap, Solusi Lawan Open Burning di Desa Bandarejo

Mahasiswa ITERA Hadirkan Insinerator Minim Asap, Solusi Lawan Open Burning di Desa Bandarejo

FML Ancam Aksi Unjuk Rasa, Soroti Arogansi Pertamina Patra Niaga atas Kenaikan LPG 3 Kg

FML Ancam Aksi Unjuk Rasa, Soroti Arogansi Pertamina Patra Niaga atas Kenaikan LPG 3 Kg

WBP Lapas Kalianda Buktikan Produktivitas Lewat Panen Pokcoy

WBP Lapas Kalianda Buktikan Produktivitas Lewat Panen Pokcoy

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Ikrar Setia NKRI, WBP Napiter Lapas Kalianda Tinggalkan Paham Radikal

Ikrar Setia NKRI, WBP Napiter Lapas Kalianda Tinggalkan Paham Radikal

03/02/2026
Salah Dasar Regulasi, Dakwaan Kasus Tanah Natar Dipersoalkan di Persidangan

Salah Dasar Regulasi, Dakwaan Kasus Tanah Natar Dipersoalkan di Persidangan

03/02/2026
Satu Kilogram Sabu Disita, Polda Lampung Tangkap Pengedar di Pesawaran

Satu Kilogram Sabu Disita, Polda Lampung Tangkap Pengedar di Pesawaran

03/02/2026
Diduga Rusak Mobil Mahasiswi, Oknum Legislator Lampung Dilaporkan ke BK DPRD

Diduga Rusak Mobil Mahasiswi, Oknum Legislator Lampung Dilaporkan ke BK DPRD

03/02/2026
WBP Lapas Kalianda Buktikan Produktivitas Lewat Panen Pokcoy

WBP Lapas Kalianda Buktikan Produktivitas Lewat Panen Pokcoy

03/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved