• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Februari 3, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Polemik Kurikulum SMA Siger di Persimpangan UU dan Perda

Melda by Melda
03/02/2026
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Polemik Kurikulum SMA Siger di Persimpangan UU dan Perda

SAIBETIK- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada standar kurikulum dan kewenangan pengelolaannya jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016. Kajian ini mempertanyakan kesesuaian antara niat kebijakan dengan tata kelola pendidikan menengah yang diatur secara hukum.

Pendidikan Menengah dalam Kerangka UU Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 12. Pendidikan tidak sekadar dipahami sebagai layanan publik, melainkan tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar warga negara. Dalam konteks ini, SMA Swasta Siger sebagai satuan pendidikan menengah berada langsung dalam rezim pengaturan tersebut.

Keberadaan SMA Swasta Siger tidak dapat dilepaskan dari sistem kewenangan, pengawasan, dan penjaminan mutu yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap penyelenggaraan pendidikan menengah, baik negeri maupun swasta, wajib tunduk pada standar dan regulasi yang berlaku.

BeritaTerkait

SMA Siger Tak Direkomendasikan, Disdikbud Selamatkan Peserta Didik

Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Akta Terbit Setelah Sekolah Jalan

Perda Lampung Nomor 9 Tahun 2016 dan Kewenangan Provinsi

Sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014, Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 mengatur pengembalian kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Regulasi ini menjadi dasar hukum utama dalam melihat posisi dan kewenangan penyelenggaraan SMA Swasta Siger.

Pasal 2 huruf c Perda tersebut menyebutkan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. Ketentuan ini menegaskan bahwa standar kurikulum tidak dapat ditetapkan di luar struktur kewenangan provinsi.

Penetapan Kurikulum SMA Siger Dipertanyakan

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak penerimaan murid baru pada 9–10 Juli 2025, para pelaksana harian kepala SMA Swasta Siger yang berlatar belakang kepala SMP negeri tidak secara eksplisit menyebut keterlibatan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dalam proses persiapan sekolah.

Dalam sejumlah pernyataan, mereka hanya mengaku menerima instruksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung serta pihak yayasan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme penetapan standar kurikulum SMA Swasta Siger dan legitimasi kewenangannya.

Apabila kurikulum disusun tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap Perda Lampung Nomor 9 Tahun 2016, sekaligus berisiko menimbulkan ketidaksinkronan dengan sistem pendidikan menengah secara nasional.

Implikasi terhadap Perlindungan Anak dan Perempuan

Selama kurang lebih enam bulan awal penyelenggaraan, muncul dugaan bahwa kurikulum SMA Swasta Siger berada di luar standar SMA atau SMK swasta lainnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak serius bagi peserta didik.

UU Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur urusan pemerintahan wajib di luar pelayanan dasar, termasuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ketidakjelasan status kurikulum berpotensi merugikan anak sebagai subjek utama pendidikan, terutama bagi keluarga yang menggantungkan masa depan pendidikan anaknya pada SMA Swasta Siger.

Antara Niat Baik dan Risiko Kebijakan

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebelumnya menyampaikan bahwa pendirian SMA Swasta Siger bertujuan menekan angka putus sekolah. Secara normatif, tujuan tersebut sejalan dengan semangat pemenuhan hak pendidikan.

Namun, kajian ini menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan tidak cukup hanya berangkat dari niat baik. Tanpa tata kelola yang sesuai regulasi, kebijakan berisiko menimbulkan persoalan baru. Pertanyaan kritis pun muncul: apakah SMA Swasta Siger benar-benar menjadi solusi atas persoalan putus sekolah, atau justru menempatkan masa depan ibu dan anak pada ketidakpastian hukum?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Kurikulum SMAPendidikan Menengah LampungPerda Lampung Nomor 9 Tahun 2016SMA SIGERUU Pemerintahan Daerah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kebijakan pendidikan Jawa Barat jadi cermin bagi Bandar Lampung

Next Post

Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Akta Terbit Setelah Sekolah Jalan

Next Post
Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Akta Terbit Setelah Sekolah Jalan

Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Akta Terbit Setelah Sekolah Jalan

SMA Siger Tak Direkomendasikan, Disdikbud Selamatkan Peserta Didik

SMA Siger Tak Direkomendasikan, Disdikbud Selamatkan Peserta Didik

STIKes Baitul Hikmah Teguhkan Etika Profesi Lewat Capping Day

STIKes Baitul Hikmah Teguhkan Etika Profesi Lewat Capping Day

Mahasiswa ITERA Hadirkan Insinerator Minim Asap, Solusi Lawan Open Burning di Desa Bandarejo

Mahasiswa ITERA Hadirkan Insinerator Minim Asap, Solusi Lawan Open Burning di Desa Bandarejo

FML Ancam Aksi Unjuk Rasa, Soroti Arogansi Pertamina Patra Niaga atas Kenaikan LPG 3 Kg

FML Ancam Aksi Unjuk Rasa, Soroti Arogansi Pertamina Patra Niaga atas Kenaikan LPG 3 Kg

No Result
View All Result

Berita Terbaru

FML Ancam Aksi Unjuk Rasa, Soroti Arogansi Pertamina Patra Niaga atas Kenaikan LPG 3 Kg

FML Ancam Aksi Unjuk Rasa, Soroti Arogansi Pertamina Patra Niaga atas Kenaikan LPG 3 Kg

03/02/2026
Mahasiswa ITERA Hadirkan Insinerator Minim Asap, Solusi Lawan Open Burning di Desa Bandarejo

Mahasiswa ITERA Hadirkan Insinerator Minim Asap, Solusi Lawan Open Burning di Desa Bandarejo

03/02/2026
STIKes Baitul Hikmah Teguhkan Etika Profesi Lewat Capping Day

STIKes Baitul Hikmah Teguhkan Etika Profesi Lewat Capping Day

03/02/2026
SMA Siger Tak Direkomendasikan, Disdikbud Selamatkan Peserta Didik

SMA Siger Tak Direkomendasikan, Disdikbud Selamatkan Peserta Didik

03/02/2026
Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Akta Terbit Setelah Sekolah Jalan

Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Akta Terbit Setelah Sekolah Jalan

03/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved